Satresnarkoba Polres Purworejo Ringkus Pemakai Sabu

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Purworejo.

Satresnarkoba Polres Purworejo Ringkus Pemakai Sabu
Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro menunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkoba. (istimewa)

KORBANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Purworejo.

Dalam operasi yang digelar Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 21:00, petugas meringkus seorang pria berinisial BP (29) di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo.

Saat konferensi pers, Rabu (12/3/2025), Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti SH MAP  didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro S Pd MAP menyampaikan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Purworejo.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku BP di rumah miliknya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika,” jelas AKP Ida Widaastuti.

Barang bukti

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,65 gram, dua pipet kaca, satu korek api yang telah dimodifikasi, satu tas selempang warna cokelat, satu boks kardus wireless merek M10, dua sedotan kecil yang telah dimodifikasi, serta satu botol air mineral yang tutupnya telah dilubangi.

Dari hasil interogasi awal, BP mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Proses penggeledahan juga disaksikan oleh saksi-saksi yang berada di lokasi. Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Purworejo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Peran masyarakat

Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Purworejo,” kata AKP Ida Widaastuti. (*)