Dikemas di Dalam Batu Apung, Polres Kebumen Ungkap Perdagangan Sabu

Sabu dibungkus dengan plastik sedotan.

Dikemas di Dalam Batu Apung, Polres Kebumen Ungkap Perdagangan Sabu
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menunjukkan tersangka dan barang bukti perkara perdagangan sabu. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen mengungkap perdagangan sabu dengan tersangka warga Kebumen. Tersangka merupakan seorang kurir yang mengemas sabu di dalam batu apung.

Pengiriman meletakkan batu apung yang sudah berisi sabu di satu lokasi yang diberikan pemilik sabu itu merupakan modus baru. Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka pengguna, kurir dan pemilik sabu.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin kepada wartawan menjelaskan, tersangka SA yang pertama kali ditangkap Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 12:35 di rumahnya kawasan Kelurahan Kebumen.

"Penangkapan tiga tersangka lain bermula dari hasil pengembangan penyidikan penangkapan pengguna," kata Burhanuddin saat konferensi pers didampingi Kepala Satuan Resnarkoba Polres Iptu Edi Purwanto dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, Selasa (22/8/2023).

ARTIKEL LAINNYA: Ratih TV Berganti Nama Kebumen TV dengan Tagline Spektakuler

Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening lalu diselipkan ke dalam sedotan pendek warna hitam, lalu diisolasi.

Barang bukti sabu ditemukan Satresnarkoba dari saku tersangka TH saat dilakukan penggeledahan.

Keterangan tersangka, sabu rencananya akan digunakan oleh para tersangka.

Keterangan TH, sabu dibeli secara patungan dengan SA seharga Rp 550 ribu paket 0,5 gram pada hari Senin (7/8/2023).

ARTIKEL LAINNYA: Dua Warga Purworejo Korban TPPO, Dijanjikan Kerja di Thailand Ternyata Jadi Scammer

Barang bukti lainnya berupa seperangkat alat isap yang terbuat dari bekas botol minuman soda, pipet kaca, sedotan putih ujung runcing, korek api gas, serta handphone android.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.

Edi Purwanto menambahkan, tersangka kurir sabu, mengaku mengemas sabu dengan plastik sedotan dan batu apung.

Sabu dibungkus dengan plastik sedotan, selanjutnya disembunyikan di batu apung yang telah dibelah. “Batu apung selain untuk menyembunyikan sabu, juga sebagai penanda pembeli sabu," kata Edi Purwanto.

ARTIKEL LAINNYA: Inovasi Pemkab Klaten, Program KBMKB ke-16 Melampaui Target

Pembeli sabu sudah diberitahu lokasi pengiriman yaitu suatu tempat yang sudah diberitahukan pemilik sabu dengan pembeli sabu.

"Pengembangan penyidikan, ada 30 paket sabu yang diedarkan dengan cara itu," kata Edi Purwanto. Sebanyak 19 paket sudah diambil pembeli. Paket lainnya belum sempat diambil pembeli.

Tersangka pemilik sabu diduga warga binaan di sebuah lembaga pemasyarakatan di Jateng, residivis dalam perkara yang sama. (*)