Dua Warga Purworejo Korban TPPO, Dijanjikan Kerja di Thailand Ternyata Jadi Scammer

Dia disuruh berjalan kaki dengan todongan senjata api.

Dua Warga Purworejo Korban TPPO, Dijanjikan Kerja di Thailand Ternyata Jadi Scammer
Korban TPPO ADJ (rambut semir) menjalani pemeriksaan di Posko TPPO Polsek Purworejo. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Dua warga Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, ADJ (31) dan TTW (31), menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Keduanya dijanjikan bekerja di Thailand sebagai cleaning service pada perusahaan makanan namun ternyata kedua korban dibawa ke Myanmar untuk bekerja sebagai scammer atau penipu.

Kronologinya, korban diberangkatkan pada malam tahun baru 31 Desember 2022 melalui Stasiun Kutoarjo menuju Stasiun Gambir, transit ke hotel selanjutnya diterbangkan di Thailand.

Keesokan paginya diberangkatkan ke Myanmar melalui perjalan darat, selanjutnya dipaksa bekerja sebagai scammer (penipuan) dengan sasaran warga Amerika dan Kanada.

Dua korban TPPO bersama Pengacara Agus Triatmoko (baju merah) dan rekan. (istimewa)

Korban bertindak sebagai perempuan yang harus mengontak nomor-nomor WhatsApp untuk dirayu agar mau berinvestasi di krypto.

ADJ didampingi penasehat hukum Agus Triatmoko menjelaskan dia kenal dengan terlapor berawal dari BR. Namun berhubung BR berumur lebih dari 35 tahun maka saat seleksi virtual, tidak diterima.

Untuk itu, dia berdua dengan TTW berangkat ke Thailand. Sesampainya di Thailand, dilanjutkan dengan perjalanan darat menuju Myanmar. Sampai di perbatasan Myanmar dia disuruh berjalan kaki dengan todongan senjata api.

“Setelah sampai di tempat kerja, ternyata kami tidak sebagai cleaning service melainkan scammer," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Andre Birawa. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

Warga Pituruh tersebut keberatan dengan pekerjaan yang tidak sesuai dengan janji. "Apabila terlihat kami tidak mau bekerja, maka kami akan dihukum, jadi kami berpura-pura bekerja. Kami ditarget setiap hari harus menghubungi tiga nomor WhatsApp orang-orang Amerika dan Kanada, berpura-pura sebagai perempuan untuk melancarkan aksi investasi krypto," jelas ADJ.

Dia menambahkan, dirinya dijanjikan mendapat upah Rp 15 juta per bulan namun kenyataannya bulan pertama mendapat gaji Rp 6 juta, bulan kedua serta ketiga mendapat gaji Rp 10 juta per bulan, dan hanya tiga bulan saja mendapatkan gaji.

"Saya bisa lepas dibantu oleh teman yang telah pulang terlebih dahulu. Saya juga dikenalkan dengan pengacara Agus Triatmoko yang kemudian membantu kepulangan ke Purworejo," jelasnya, Senin (21/8/2023) sore di Mapolsek Purworejo.

Penasihat hukum Agus Triatmoko menyatakan pihaknya dikontak oleh korban pada 20 Juni 2023. "Kami bersurat dengan KBRI Myanmar untuk permintaan kepulangan dua klien ADJ dan TTW. Keduanya dipulangkan ke Indonesia 4 Agustus 2023, dan pulang ke Purworejo 10 Agustus 2023," jelas Agus.

ARTIKEL LAINNYA: Hati-hati, Jangan Keliru Menerapkan Penggunaan Lampu Hazard

Dia mengatakan kedua kliennya dalam kondisi sehat saat menjalani pemeriksaan. Pihaknya menyampaikan laporan polisi tertanggal 21 Agustus 2023, karena jika tidak maka kliennya akan didenda sebesar Rp 90 juta.

Kasatgas TPPO Kabupaten Purworejo Kompol Fadli melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Andre Birawa menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua korban TPPO.

"Kedua korban menjalani pemeriksaan Senin siang hingga sore (21/8/2023) karena menunggu korban pemulihan kondisi terlebih dahulu," jelas Kasat Reskrim Polres Purworejo.

Andre Birawa menambahkan berdasarkan laporan polisi terduga terlapor masih di Myanmar. Di sana orang tersebut berperan sebagai pencari orang (marketing). Korban bekerja di Myanmar terhubung dengan beberapa teman, namun temannya yang mengajak malah tidak diterima.

"Kami dari Polres Purworejo melakukan tindakan pencegahan TPPO, melalui Bhabinkamtibmas dan Polisi RW setiap ada penawaran kerja di luar negeri jangan langsung berangkat. Pemberangkatan kerja ke luar negeri hendaknya melalui agen resmi bisa dicek di website resmi Dirjen Kemenkumham dan jangan tergiur gaji besar," pesannya. (*)