Kesal Selalu Diancam Cerai, Isteri Nekad Menganiaya Suami

Kesal Selalu Diancam Cerai, Isteri Nekad Menganiaya Suami

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Seorang ibu rumah tangga berinisial Ks (46), warga Dukuh Kaliduren, Desa Kalijering, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, mencoba membunuh suaminya, Dika Ismanto (39), karena kesal. Menurut Ks, kekesalan dipicu karena suaminya itu seringkali mengancam menceraikannya.

"Suami saya kalau bekerja hasilnya hanya untuk kebutuhannya, untuk beli pulsa dan rokok. Setiap suami marah selalu mengancam cerai," kata Ks.

Sementara Ks tidak mau bercerai dengan suaminya. "Kalau njenengan tegel sama saya, saya juga tegel sama njenengan," ucap Ks menirukan dialog dengan suaminya.

Ks gelap mata dan mencoba membunuh suaminya saat sedang tidur di sofa, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 00.15 WIB. Tersangka Ks langsung membacok DI dengan bendho (pisau besar) berkali-kali, mengenai bagian kepala, leher, dan tangan. Mendapat serangan mendadak, DI lari ke luar rumah sambil teriak minta tolong.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka Ks mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo.

Kapolres Purworejo melalui KBO Reskrim, Iptu Kusen Martono, menjelaskan penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu (27/02/2021) malam sekitar jam 00.15 WIB, saat korban sedang tidur.

“Dengan sebilah bendo (golok), tersangka membacok suaminya. Dia berniat menghabisi nyawa suaminya,” jelas Kusen, Rabu (10/03/2021), dalam konferensi persnya di Mapolres Purworejo.

Kusen menjelaskan, motif penganiayaan yang dilakukan tersangka karena dia tak mau dicerai oleh suaminya.

Dari pengakuan tersangka, suaminya itu seringkali mengeluarkan ancaman akan menceraikannya, setiap kali mereka cekcok.

“Mereka baru enam bulan menikah. Saat menikah, keduanya berstatus duda dan janda. Selama menikah, mereka sering cekcok. Istrinya merasa tak pernah diperhatikan suami,” ungkap Kusen yang didampingi Kasubbag Humas, Iptu Madrim.

Dari kasus KDRT ini, terang Kusen, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain, satu bilah bendho bergagang kayu panjang kurang lebih 40 cm, satu buah kasur lantai warna biru terdapat bercak darah, satu buah bantal bersarungkan warna putih kombinasi biru terdapat bercak darah, satu buah selimut bergambar binatang terdapat bercak darah, serta satu buah buku nikah.

"Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelas Kusen. (*)