Pendidikan Advokat Menjamin Kualitas Pengacara
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Umum Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Pusat, Dominggus Maurits Luitnan, mengungkapkan pendidikan advokat perlu dilaksanakan untuk menjamin kualitas pengacara Indonesia.
Saat ini masih banyak advokat tidak memiliki standar dan etika. Akibatnya mereka melakukan pelanggaran etika profesi.
"Pendidikan Advokat akan dimulai dari DIY sebagai Kota Pelajar. HAPI ingin agar advokat tidak tersesat dan menjunjung kode etik profesi," ungkap Luitnan pada pengukuhan Dewan Pengurus Daerah (DPD) HAPI DIY di Hotel Arjuna, Sabtu (12/2/2022).
Menurut Luitnan, merujuk UU 18 Tahun 2013 HAPI sebagai salah satu organisasi advokat berada di dalamnya. HAPI berupaya melakukan manajemen organisasi lebih baik sesuai undang-undang advokat.
Jumlah anggota HAPI di seluruh Indonesia saat ini mencapai 400 advokat. Jumlah tersebut tumbuh pesat dalam satu tahun terakhir, yakni hingga 300 anggota baru konversi dari organisasi advokat lainnya.
Banyak organisasi muncul tapi tidak ada di dalam undang-undang advokat. Diharapkan DIY jadi percontohan pembinaan karakter.
“Hal itu sangat penting, itu yang harapannya dikedepankan dalam bekerja. HAPI punya etika personality, penegakan hukum. Seluruh Indonesia akan kita mulai dari DIY, mana yang tercatat di UU dan mana yang tidak. Banyak yang tidak tunduk pada kode etik tapi mengaku advokat. Ini yang akan berusaha kami kembalikan,” tandasnya.
Ketua DPD HAPI DIY, Lukman Dwi Santosa, menambahkan HAPI berupaya menjaring para advokat agar bekerja dengan karakter dan beretika sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat.
Saat ini di DIY belum banyak advokat yang mempedulikan standar profesi seperti amanat undang-undang. "Inilah yang kemudian menjadi misi HAPI DIY yakni menggandeng rekan sesama advokat juga menginisiasi pendidikan advokat," jelasnya.
Lukman menyebutkan, HAPI DIY telah melakukan pelantikan pengurus disahkan Ketua Umum DPD HAPI. Mereka akan mengemban tugas sesuai amanah undang-undang dan berpegang teguh pada UUD 45 dan Pancasila.
"Di DIY ada di atas 20 persen dari total advokat yang belum terstandar, maka itu pendidikan advokat sangat perlu. Kami akan rintis pendidikan advokat di DIY, untuk mencetak advokat berkarakter dan beretika,” tandasnya.(*)