Kemenkum HAM DIY Bekali Satgas PPA Wijirejo Bantul

Kemenkum HAM DIY Bekali Satgas PPA Wijirejo Bantul

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Komite Kesejahteraan Pelindungan Anak (KKPA) Kalurahan Wijirejo Pandak Bantul yang terbentuk sejak tahun 2012 terus berkiprah di tengah masyarakat. Di antaranya, memberikan pendampingan kepada korban kekerasan baik yang menimpa anak serta perempuan.

"Kejadian kekerasan menjadi perhatian teman-teman Satgas. Bagaimana agar korban bisa mendapat keadilan sesuai aturan yang berlaku. Untuk bisa melaksanakan peranya secara maksimal,Satgas ini diberi pembekalan," kata Dwi Marwanto,  Ketua Satgas PPA KKPA Wijirejo, Selasa (1/2/2022).

Kali ini, Kanwil Kemenkum HAM DIY dan LBH Sinta mengadakan pembekalan berupa penyuluhan  hukum dari yang dilaksanakan Senin (31/1/2022) sore di balai kalurahan setempat.

"Ini adalah pembekalan hukum pertama bagi Satgas. Rencananya secara berkala misalnya tiga bulan sekali. Pembekalan tentu bermacam-macam dalam rangka meningkatkan kapasitas anggota Satgas," tambahnya.

Sementara Lurah Wijirejo Drs H Murtandha mengatakan pihaknya sangat mendukung kiprah Satgas PPA KKPA melaksanakan tugas kewenangannya.

"Kami mendukung keberadaan Satgas dan memberikan support. Misalnya dengan memfasilitasi secretariat dan kegiatan," katanya.

Pinjaman online ilegal

Tri Ari Astuti M Hum selaku penyukuh hukum ahli madya Kanwil Kemenkum HAM DIY saat menjadi narasumber menyampaikan pentingnya kewaspadaan terhadap  pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Waspadai karena ada yang sampai depresi gara-gara diteror pinjol dan bunuh diri di Wonogiri," katanya. Meminjam di pinjol illegal, menurut Tri Ari, sangat merugikan. Mereka mengenakan bunga sangat besar di atas ketentuan.

Tidak jarang ketika sudah terjerat, warga bingung dan tertekan karena teror yang diterima. "Belum lagi kontak yang ada di hape milik peminjam itu juga di kontak pinjol dan diberitahu yang bersangkutan punya pinjaman. Ini tentu sangat menganggu privacy," katanya.

Tri Ari menyarankan ketika akan melakukan pinjaman agar mengecek apakah perusahaaan tersebut terdaftar atau tidak pada lembaga  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI.

Jika ilegal maka lembaga tidak terdaftar dan bunganya mencekik. "Bagi yang telanjur terjerat, sebagaimana disampaikan MUI cukup bayar pokoknya. Bunganya yang sangat besar itu abaikan," katanya.

Bagi yang belum meminjam, Tri berharap jangan pernah mencoba pinjam ke pinjol ilegal.

Berdasarkan peraturan OJK nomor 77 tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi,di sana tertera salah satu syarat adalah lembaganya harus terdaftar. (*)