Kejari Kebumen Menahan Terdakwa Korupsi Pungli Pelayanan Administrasi Desa

Kejari Kebumen Menahan Terdakwa Korupsi Pungli Pelayanan Administrasi Desa

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Jaksa pada Kejaksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen Jawa Tengah, Kamis (25/11/2021), menahan terdakwa korupsi pungutan liar (pungli) pelayanan administrasi desa, di Desa Sitiadi Kecamatan Puring.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen menyerahkan berkas penyidikan dan tersangka Pyd.

Kepala Seksi Intel yang juga Humas Kejari Kebumen Faizal Cesario Arapenta dan Budi Setyawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kebumen, kepada koranbernas.id menjelaskan terdakwa ditahan setelah dilakukan pelimpahan atau tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan penyerahan tersangka.

Terdakwa disangka melanggar Pasal 12 e dan Pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.

Penahanan dilakukan oleh penuntut umum terhadap terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Alasan penahanan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kebumen sampai dengan 14 Desember 2021,” kata Budi Setyawan.

Berkas perkara terdakwa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.

Penahanan dilakukan karena tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa dengan pidana penjara ancamannya 5 tahun atau lebih.

Menurut Budi Setyawan, terdakwa sebagai penyelenggara negara atau kepala desa diduga menyalahgunakan kekuasaan dan atau kewenangannya.

Yaitu, memaksa orang memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan cara melakukan pungutan terhadap pihak-pihak yang melakukan proses administrasi pengurusan balik nama sertifikat balik nama tanah dalam buku letter C, ataupun biaya balik nama SPPT yang disebut juga pologoro atau biaya persaksian di Desa Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen tahun 2019 sampai 2021.

Penahanan dilakukan setelah terdakwa sehat dan dengan hasil rapid test antigen hasilnya nonreaktif. (*)