Dituding Melanggar UU ITE, Sumakmun Melaporkan Balik

Dituding Melanggar UU ITE, Sumakmun Melaporkan Balik

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Ketua LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Sumakmun mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Purworejo, guna menyerahkan pengaduan. Dia melaporkan pihak tertentu yang sebelumnya telah melaporkan Makmun atas tuduhan melanggar UU ITE.

Beberapa waktu sebelumnya, Sumakmun dilaporkan oleh sekelompok orang atas tuduhan melanggar UU ITE. Untuk itu Selasa sore (14/6/2022), Ketua LSM tersebut melaporkan balik sekelompok orang tersebut. Atas laporan dirinya telah mencemarkan nama baik seseorang terkait dengan UU ITE.

Saat ditanya pihak mana yang melaporkan. Justru Sumakmun enggan menjelaskan secara rinci.

“Kami berprinsip taat hukum dan menganut azas praduga tak bersalah. Kami mengapresiasi kinerja polisi dalam menangani kasus kami. Masing-masing pihak diperlakukan sama di mata hukum,” ujar Makmun.

Dia menambahkan pihaknya dilaporkan melakukan melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

“Saat ini kami melaporkan balik, dan untuk laporan lain akan menyusul. Kami masih memiliki alat bukti untuk kemudian kami bisa melaporkan kembali. Dalam laporan balik harus bisa membuktikan secara hukum. Apa yang di butuhkan ketika tidak bisa dibuktikan biar penegak hukum menentukan,” imbuhnya.

Dia menambahkan saat pihaknya mengadukan balik atas laporan pihak lawan.

“Kami tidak bisa menyebutkan identitas pihak yang diadukan, namun dalam laporan polisi sudah kami jelaskan. Kami tidak bisa menyebutkan secara lesan, karena kami menghormati asas praduga tak bersalah,” jelas Makmun.

Menurutnya agar masing-masing pihak punya kedudukan yang sama di mata hukum.

Langkah tersebut dilakukan Makmun karena dia berharap mendapatkan rasa adil.

“Hukum agar benar-benar membawa rasa adil tanpa kecuali tanpa membedakan golongan tertentu. Saya yakin Polres Purworejo akan menindak lanjuti kasus hukum yang berlaku,”harapnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Paguyuban Masterben (masyarakat terdampak Bendungan Bener) melaporkan Ketua LSM Tamperak Sumakmun atas tuduhan pelanggaran UU ITE dan Mantan Kades S dengan tuduhan pemerasan. Dan, Sumakmun melaporkan balik tuduhan atas dirinya, ke SPKT Polres Purworejo, Selasa (14/6/2022). (*)