Ganti Rugi Dinilai Tak Layak, Maksum Datangi Pengadilan

Ganti Rugi Dinilai Tak Layak, Maksum Datangi Pengadilan

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Maksum (62), seorang warga terdampak Bendungan Bener, Purworejo, mengajukan permohonan keberatan atas harga ganti rugi tanah yang dianggap tidak layak ke Pengadilan Negeri Purworejo, Kamis (26/12/2019). Maksum didampingi tim advokasi hukum Hias dan Rekan.

Maksum, warga desa Guntur RT 3 RW 5, Kecamatan Bener, Purworejo, ini merupakan satu-satunya warga dari 181 orang yang menolak ganti rugi tanah miliknya yang dihargai Rp 59.000 per meternya. "Saya menolak ganti rugi tanah itu karena harga tidak sesuai," papar Maksum.

Menurutnya hasil ganti rugi yang ditawarkan tidak memungkinkan untuk membeli tanah dengan luas yang sama. Harga tanah di desanya sudah mencapai antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Ganti rugi sebesar Rp 59.000 per meter jelas tidak akan mampu untuk mengganti 225 meter persegi luas tanah yang dimilikinya. Harga ganti rugi tanah miliknya senilai Rp 13 juta, padahal di atas tanah tersebut tumbuh tanaman produktif yang menjadi sumber mata pencahariannya.

Kedatangan Maksum dikawal oleh tim advokasi Hias dan Rekan, Anggota DPRD Purworejo daerah pemilihan (dapil) IV (Kecamatan Bener, Loano dan Gebang) yang terdiri dari Abdulah, Sekar, Luhur Pambudi, Timbul dan Mustakin serta di dukung puluhan warga yang berdampak pembangunan bendungan Bener.

Alan FG Wardhana SH MH, mewakili tim hukum Hias dan Rekan, memberikan penjelasan pihaknya mewakili Maksum mendaftarkan permohonan keberatan atas ganti rugi harga tanah senilai Rp 59.000 per meter persegi. Alan mengatakan, berdasar Undang-undang No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dijelaskan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Juga, sesuai ketentuan Peraturan Presiden nomer 71 tahun 2012 pasal 73 ayat 1, warga yang keberatan atas ganti rugi tersebut bisa mengajukan permohonan keberatan kepada Pengadilan.

"Yang kami gugat ganti rugi yang tidak sesuai dengan besaran. Kami minta majelis hakim untuk memutuskan perkara tersebut," jelas Alan

Karena menurutnya harga ganti rugi yang tiba-tiba ditetapkan tidak sesuai. "Maksum pemilik tanah seluas 225 meter persegi, hanya dihargai Rp 13 juta, serta aneka tanaman produktif yang berada di atasnya pun dihargai sama sebesar Rp 13 juta," tandasnya.

 

Alan menerangkan, harga terkini berkisar antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per meter.

Abdulah mewakili 6 anggauta DPRD lainnya berkomitmen membantu warga. Tidak hanya memberi edukasi tetapi sekaligus memberikan tim advokasi yang ditunjuk untuk mendapatkan keadilan sesuai haknya Maksum. "Harapannya majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan dengan sebaik-baiknya, yang pada ujungnya akan memberikan keadilan," paparnya.

Abdulah dan kawan-kawannya akan mendampingi proses berjalan sampai selesai. "Saat ini proyek bendungan berhenti sementara. Pelaksana proyek juga berkomitmen bahwa akan menunggu proses hukum sampai selesai," ucapnya.

Perlu diketahui, pada 16 Desember 2019 pelaksana Proyek Bendungan Bener di beraudensi dengan jajaran DPRD Purworejo terkait keluhan warga terdampak.

Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) Satuan Kerja (Satker) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah, Tirto Atmaji, mengatakan untuk menentukan harga tanah pihaknya tidak bisa berdiri sendiri. "Kami dibantu BPN sesuai peraturan perundangan dan dibantu konsultan publik dan beliaulah yang tahu. Kami hanya sebatas fasilitator, teknis BPN-lah yang harus menjelaskan," terang Tirto.

Untuk pembebasan tanah warga, lanjut dia, pihaknya bekerja sama dengan BPN untuk pengukuran dan tim appraisal untuk penentuan harganya. Harga penetapan ganti rugi sebesar Rp 59.000 per meter, menurut, tim appraisal sudah sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Tirto menambahkan, jika warga masyarakat tidak menerima ketentuan tersebut, bisa mencari keadilan melalui pengadilan sesuai aturan perundangan.

Sementara itu Kepala BPN Purworejo, Irianto, mengatakan pembebasan tanah tersebut bukan bentuk jual beli. "Ini bukan jual beli. Jadi harga tidak sama dengan harga jual beli pada umumnya. Dasar harga yang dipakai berdasar ketetapan dari tim appraisal," jelas Irianto. (eru)