Mengaku Gubernur AAU, Menipu Korban dari Balik Jeruji Penjara

Mengaku Gubernur AAU, Menipu Korban dari Balik Jeruji Penjara

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Kasus penipuan dengan modus berpura-pura sebagai pejabat penting berhasil dibongkar aparat Polresta Yogyakarta. Seorang narapidana asal Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, diamankan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta karena melakukan aksi penipuan berkedok mengaku sebagai Gubernur AAU Yogyakarta.

Tersangka Joko Sumardi melakukan penipuan yang menyebabkan korban Indah Pastini menderita kerugian Rp 20,5 juta. Kapolresta Yogyakarta Kombes Polisi Sudjarwoko kepada awak media, Senin (20/07/2020) siang, mengungkapkan pelaku mengaku sebagai Marsda (TNI) Nanang Susanto yang tak lain adalah Gubernur AAU dan meminta bantuan untuk ditransfer sejumlah uang.

“Pelaku berpura-pura mengaku sebagai seorang pejabat dengan menggunakan media handphone, yang profile picture menggunakan foto salah satu pejabat, sehingga si pelaku dengan sangat mudah menipu korbannya. Terutama, keluarga (pejabat) yang ada di profil itu,” ungkapnya.

Joko Sumardi meminta bantuan Indah Pastini, warga Kelurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Kota Yogyakarta, untuk mentransfer sejumlah uang. Saat itu, Joko yang mengaku sebagai Gubernur AAU beralasan sedang rapat dan hendak membeli satu unit mobil yang hendak dilelang.

“Hal tersebut di Yogyakarta, dan tersangka ada di Sumatera Utara, tepatnya di dalam Lapas Sibolga. Pelaku ini ternyata lebih dari satu kali melakukan penipuan. Hal ini dikuatkan dengan keterangan tersangka kedua,” kata Kapolresta ketika jumpa pers.

Cari di google

Agar lebih meyakinkan saat memperdaya korbannya, pelaku yang merupakan narapidana kasus pencabulan tersebut juga meminta bantuan bibinya, Endang Suginingsih, berpura-pura sebagai petugas bea cukai yang menjadi panitia lelang.

“Kedua (pelaku) hubungannya seperti keponakan dan tante. Yang satu mengendalikan penipuan ini, dan yang satu menyediakan rekening. Kalimat yang dia gunakan saat menipu untuk membayar lelang mobil sitaan,” terangnya.

Menariknya, tersangka berusia 38 tahun itu mencari secara acak nomor calon korbannya lewat mesin pencari di ponsel. Entah kebetulan atau tidak, Joko berhasil mendapatkan nomor calon korban yang ternyata kerabat dari Gubernur AAU sesungguhnya. Modus dan aksi korban akhirnya dapat dibongkar aparat setelah petugas mempelajari laporan korban Indah Pastini.

“Dia acak dengan mencari data lewat google, kemudian melakukan penipuan,” tandas Kombes Polisi Sudjarwoko.

Mengejutkan, dalam aksinya tersangka Joko Sumardi menelepon korbannya dari balik jeruji Lapas. Tersangka saat ini memang tengah menjalani setengah masa hukumannya yaitu akibat kasus pencabulan dengan vonis 12 tahun penjara.

“Memang tersangka baru menjalani setengah masa hukumannya,” ujar Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Rico Sanjaya, di Mapolresta.

Pelaku yang dibekuk di Lapas Sibolga tersebut kini dijerat pasal 378 KUHP karena kasus penipuan yang dilakukannya dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ros)