Polres Kebumen Menetapkan Seorang Tersangka Kasus Pencurian di Minimarket
Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti mobil minibus yang dikendarainya.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen menetapkan seorang tersangka kasus pencurian di sebuah minimarket di Desa Krakal Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya masih buron.
Sebelum penetapan seorang tersangka, beredar video melalui pesan berantai sosial media memperlihatkan satu unit mobil minibus warna silver menjadi sasaran amuk warga. Sempat terlihat warga mengambil batu besar lalu melemparkannya.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kepala Satreskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah mengungkapkan, video tersebut merupakan luapan kemarahan warga karena dugaan pencurian yang dilakukan oleh pengemudi mobil di Toko Laksana Mart, Pasar Indrakila Krakal, Kecamatan Alian, Selasa (3/9/2024) sore.
"Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti mobil minibus yang dikendarainya. Saat ini sudah dilakukan penahanan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata La Ode Arwansyah, Kamis (5/9/2024).
Memantau situasi
Tersangka JN (55) warga asal Jakarta Barat telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pencurian. Tersangka berperan sebagai pengemudi mobil, memarkir mobil di depan minimarket sambil memantau situasi di sekitar toko.
Saat itu, tiga pelaku lain yang masih buron berperan masuk toko dan menggasak isi toko tersebut, sambil mengalihkan perhatian karyawan toko.
Kecurigaan adanya pencurian bermula ketika tiga orang itu keluar dari toko. Banyak barang hilang di etalase. Karyawan kemudian mendekati mobil yang parkir di halaman. Saat ditanya, tersangka JN panik dan melarikan diri.
"Saat itu karyawan melihat ada banyak barang yang dijual di tokonya berada di dalam mobil. Saat ditanya, tersangka langsung melarikan diri," kata La Ode Arwansyah.
Karyawan toko melakukan pengejaran. Tersangka berhasil dihentikan di Desa Tanahsari Kecamatan Kebumen. Tersangka diamankan masyarakat, anggota TNI, serta anggota Polsek Alian dan Polsek Poncowarno. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kebumen. (*)