Rembug Keluarga Buntu, Ahli Waris Profesor Saling Gugat

Rembug Keluarga Buntu, Ahli Waris Profesor Saling Gugat

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Ahli waris almarhum Prof Dr KRT Lucas Meliala SpKj SpS(K) saling gugat di pengadilan. Upaya hukum menjadi jalan terakhir, setelah rembug keluarga pakar neurologi Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengalami kebuntuan.

Prof Lucas Meliala memiliki tiga anak perempuan yakni dr Adelyna Meliala, dr Andyda Meliala dan dr Andreanyta Meliala. Kemudian, satu-satunya anak lelaki almarhum adalah Dr dr Andreasta Meliala M Kes. Perselisihan yang kemudian berujung proses hukum melibatkan Andreasta Meliala dan adik kandungnya, Andreanyta Meliala.

“Kami terpaksa menempuh jalur hukum, setelah komunikasi keluarga macet dan musyawarah kekeluargaan tertutup. Saya melayangkan gugatan, untuk memenuhi tanggung jawab sebagai anak lelaki satu-satunya, yang menurut adat Batak Karo sebagai pengganti orang tua,” kata Andreasta Meliala, Minggu (4/12/2022).

Kepada media, Andreasta menjelaskan gugatan dilayangkan dengan tujuan memastikan hak kepemilikan dari harta peninggalan Lucas Meliala dan Christina Pinem yang notabene adalah orag tua mereka.

Bagi Andreasta, gugatan ini harus dilakukan sebagai langkah hukum, karena jalur kekeluargaan dan komunikasi keluarga yang macet dengan salah satu pihak ahli waris.

“Jadi saya ingin menegaskan, gugatan bukan berawal dari konflik atas wasiat orang tua. Tetapi lantaran komunikasi yang macet. Musyawarah tidak bisa dilakukan lagi,” tandasnya sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang muncul, yang menyebutkan bahwa konflik ini bermula dari wasiat.

Menyanggah pernyataan Muhammad Yori selaku kuasa hukum Andreanyta, lebih lanjut Andreasta menambahkan seluruh aset yang belum dibagi sesuai amanat orang tua dan masih menjadi obyek sengketa di MA, sebenarnya adalah masih termasuk dalam boedel waris. Statemen ini tertulis dalam Keputusan Mahkamah Agung No 3130K/PDT/2021.

Demikian juga opini yang menyatakan bahwa orang tua mereka yakni Lucas Meliala menulis wasiat agar sisa harta peninggalan dibagi untuk kegiatan sosial keagamaan, menurutnya, hal itu tidak benar.

“Bapak kami tidak pernah menyatakan hal itu. Juga tidak pernah ada surat wasiat yang ditinggalkan untuk menguatkan statemen itu. Dalam persidangan, dua saudara perempuan kami juga menyatakan hal yang sama. Tidak ada wasiat seperti itu dari orang tua kami. Juga tidak ada saksi,” lanjunya.

Gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta ini, katanya, menjadi proses hukum kedua yang membelit keluarga ahli waris Prof Lucas Meliala.

Sebelumnya, dirinya digugat oleh Andreanyta dalam empat perkara yang lain. Gugatan Andreanyta dilayangkan kuasa hukumnya Muhammad Yori, jauh sebelum kasus ini muncul.

“Yang saya heran, ini kan perdata. Banyak kasus lain yang bisa dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Tapi mengapa kok kasus kami? Ini sebenarnya ada apa ya? Terus terang, saya sangat menyayangkan persoalan ini sampai masuk ke publik melalui media. Kondisi ini memaksa saya klarifikasi juga melalui media. Tapi saya berharap, ini yang pertama dan terakhir persoalan keluarga kami menjadi konsumsi publik. Sekaligus saya berharap, majelis hakim yang menangani perkara ini memutus seadil-adilnya, dengan melihat suasana kebatinan pada saat mediasi dan melihat semua bukti dan fakta yang ada di persidangan,” tandasnya.

Sebelumnya, terkait persoalan ini muncul pemberitaan di sejumlah media. Dalam pemberitaan dimaksud, kuasa hukum Andreanyta Meliala yakni Muhammad Yori mengatakan sejumlah harta benda peninggalan almarhum Lucas Meliala yang belum dibagi, bukan termasuk daftar harta waris. Sebab ada hak tergugat 1 yang sudah ditetapkan oleh pengadilan dan ada aset yang masih menjadi obyek sengketa di MA. (*)