Aksi Nyeleneh Dukun Palsu, Ngaku Bisa Pindahkan Janin Melalui Ritual Cabul

Aksi Nyeleneh Dukun Palsu, Ngaku Bisa Pindahkan Janin Melalui Ritual Cabul

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kebumen menahan SL, warga Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kebumen. Tersangka SL diduga berbuat cabul terhadap seorang anak dengan dalih ritual perdukunannya.

Tersangka mengaku bisa memindahkan janin korban anak dibawah umur ke suatu tempat, tetapi malahan berbuat cabul. Kejadianya, korban Bunga (16), warga Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, bersama keluarganya mendatangi rumah tersangka dengan keinginan memindahkan janin usia 5 bulan yang tengah dikandungnya.

Korban datang ke rumah sang dukun hari Kamis (18/2/2021) sekira pukul 18.00 WIB bersama keluarganya. Kedatangan Bunga ingin menghilangkan janin karena ia masih berstatus pelajar.

Harapan besar keluarga Bunga ingin kembali seperti semula, justru dimanfaatkan SL untuk menggagahinya. Ritual yang dilakukan tersangka SL kurang lebih 3 kali.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Wakil Kepala Polres Kebumen, Kompol Arwansa, mengungkapkan saat ini SL sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka kita amankan pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya di Karangsambung," kata Arwansa, Minggu (21/3/2021).

Tersangka mengaku, perbuatan cabul pertama dilakukan pada hari Sabtu, (20/2/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. "Ayok tak garap," ucap tersangka SL yang mengaku akan memindahkan janin di tubuh korban.

Untuk meyakinkan korban, tersangka berpura-pura membaca mantra layaknya dukun sakti. Setelah itu aksi tak terpuji itu dilakukan. Hingga korban trauma dengan kejadian yang dialaminya.

Perbuatan cabul terbongkar saat perangkat desa setempat melihat korban di depan rumah tersangka. Perangkat menanyakan maksud kedatangannya di rumah tersangka.

Kepada perangkat desa, korban menceritakan kelakuan tersangka selama ditinggal orangtuanya ke Magelang. Orang tua Bunga mendengar cerita anaknya, melaporkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kebumen.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)