Polres Amankan Puluhan Kilogram Serbuk Mercon dan Ribuan Selongsong Petasan
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo, berhasil mengungkap pembuatan petasan siap ledak dan menggagalkan peredaran puluhan kilogram bahan peledak untuk petasan. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 2 orang pelaku beserta barang bukti di dua lokasi berbeda yaitu Kemiri dan Bruno.
Kedua pelaku tersebut adalah AS (43) dan AG (27). Kedua pelaku merupakan warga Desa Dilem Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo. Keduanya berhasil diamankan oleh petugas di lokasi yang sama yaitu di rumah AS.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli dan Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus YP mengatakan, polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Laporan tersebut berisi dugaan adanya pembuatan petasan dan peredaran bahan peledak (serbuk mercon) yang dinilai berbahaya di Dilem.
“Kami mendapat informasi dari warga bahwa ada peredaran serbuk mercon dan pembuatan mercon di Desa Dilem. Selanjutnya dari hasil penyelidikan terungkap bahwa memang benar ada peredaran bahan peledak berupa serbuk mercon dan pembuatan ribuan mercon di rumah tersangka AS,” jelas Kapolres Purworejo dalam siaran pers yang dikirim ke media, Sabtu (16/3/2024).
Kapolres Purworejo menambahkan, bahwa pada saat penangkapan ditemukan juga barang bukti ribuan petasan siap ledak dan juga puluhan kilogram bahan peledak berupa serbuk mercon.
“Pada saat penangkapan, kami temukan beberapa barang bukti berupa bahan peledak berbentuk serbuk mercon dan ribuan selongsong mercon siap ledak yang disembunyikan di dalam kamar rumah AS. Kemudian kami melakukan pengembangan dan menemukan lagi beberapa barang bukti yang disembunyikan di daerah Bruno,” tambah Kapolres Purworejo.
Lebih lanjut Kapolres Purworejo menjelaskan, dari tangan pelaku dapat diamankan beberapa barang bukti berupa 18,7 kg bubuk obat mercon/ bahan mercon, 1.092 buah petasan, 2.400 buah petasan renteng, 85 lembar sumbu petasan, 300 buah bahan selongsong petasan siap isi, 5 ikat sumbu petasan dengan masing-masing ikat berisi 50 sumbu, 300 selongsong petasan dan 1 set alat pembuat petasan.
Pelaku mengaku terpaksa melakukan kegiatan terlarang tersebut, demi mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Pelaku mengaku tidak ada pemasukan lainnya.
“Saya membuat petasan karena sudah tidak ada sumber pemasukan lainnya. Makanya saya terpaksa membuat petasan dan menjual obat mercon untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari,” jelas AS sambil menyesali perbuatannya.
Informasi tambahan dari Kapolres Purworejo, bahwa tindakan kriminal ini bukan kali pertama yang dilakukan oleh tersangka AS (43) dan AG (27). Pada tahun 2009 kedua pelaku pernah melakukan hal serupa kemudian yang kedua mereka lakukan kembali pada tahun 2024. Namun aktivitasnya berhasil diketehui oleh petugas kepolisian.
Akibat tindakan berbahaya yang dilakukan AS (43) dan AG (27), keduanya dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang senjata api dan peledak juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (*)