Akibat Hoaks, Tukang Becak Pun Tak Mau Menolong

Akibat Hoaks, Tukang Becak Pun Tak Mau Menolong

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Saksi pelapor Eka Sanjaya dalam perkara kabar hoaks meninggalnya Koh Ameng, warga Jalan Kolapaking, Kebumen, menyatakan menerima kabar itu Kamis (26/3/2020) pagi. Informasi itu diterima dari kenalanya ketika jalan-jalan.
 

Keterangan itu disampaikan Eka pada sidang lanjutan perkara penyebarluasan kabar bohong melalui media sosial di Pengadilan Negeri Kebumen, Senin (7/9/2020). Sidang dengan terdakwa SS dipimpin Ketua Majelis hakim Edi Subagyo, SH MH.
 

Pemberi informasi menyebutkan, kabar itu dari handphone. Saksi juga mengungkapkan, pagi itu dua karyawan tokonya tidak masuk kerja, dengan alasan takut.
 

Beredarnya kabar meninggalnya kakaknya, berakibat tokonya sepi, sejumlah orang tidak mau mendekat. "Tukang becak saya minta tolong tidak mau," kata Eka Sanjaya.
 

Saksi Eka menyebutkan, kakaknya meninggal 1 April 2020 di rumah sakit karena sakit paru-paru. Saksi tidak menyebutkan, saksi meninggal karena Covid-19.
 

Sedangkan saksi Bety Putranti mengungkapkan, menerima kabar itu dari japri kenalanya. Kabar itu dishare kepada terdakwa SS. "Hanya alasan kemanusiaan menyebarkan kabar itu, " Kata Bety.
 

Sehari setelah terdakwa memposting kabar itu di Facebook, terdakwa didampingi dirinya mendatangi keluarga Koh Ameng meminta maaf atas postingan berita itu. Keluarga menerima permohonan maaf terdakwa, dengan tuntutan permintaan maaf itu disebarluaskan melalui koran.
 

Terdakwa SS, oleh tim Jaksa penuntut umum Himawan Setianto SH dan Hendra Hidayat SH didakwa menyebar kabar bohong soal lockdown dan meninggalnya Koh Ameng karena Covid-19. Terdakwa memposting kabar itu Kamis (26/3/2020) jam 12.28 dan jam 12.30.
 

Terdakwa didampingi Tim penasehat hukum dari Kebumen Lawyer Club. (*)