Polres Purworejo Bekuk Komplotan Pencuri Traktor
Traktor tersebut merupakan bantuan pemerintah kepada kelompok tani pada tahun 2018.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian sejumlah barang berharga termasuk mesin diesel traktor, mesin diesel molen, sepeda motor, uang tunai, dan barang elektronik.
Komplotan pelaku berhasil dibekuk. Peristiwa itu terjadi Sabtu 21 Desember 2024 di Dusun Jurutengah Desa Banyuurip Kecamatan Banyuurip.
Korban, Gigih Setyo Wibowo, warga Dusun Jurutengah yang bertugas sebagai operator mesin traktor milik Kelompok Tani setempat, mendapati mesin diesel traktor yang dipercayakan kepadanya hilang. Traktor tersebut merupakan bantuan pemerintah kepada kelompok tani pada tahun 2018.
Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini yaitu RP (18), BI (27) dan T alias A (25), yang semuanya merupakan pengangguran dan warga Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo.
Ditahan di Rutan
Para pelaku ditangkap 2 Januari 2025 di wilayah Loano Kabupaten Purworejo dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri SIK menjelaskan, korban menyadari hilangnya mesin diesel tersebut pada pagi hari setelah bangun tidur. Dia menemukan traktor hanya tersisa kerangka saja, kemudian melapor ke Polsek Banyuurip.
“Melalui serangkaian penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan pencurian ini. Dari hasil pengembangan, diketahui kelompok ini telah melakukan pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Purworejo” ungkap Kapolres, Kamis (23/1/2025).
Adapun TKP dan barang yang dicuri adalah mesin Diesel Traktor (5 TKP, 3 di Loano dan 2 di Banyuurip), mesin Diesel Molen (2 TKP di Loano), sepeda motor Yamaha RX King dicuri di Loano saat pengajian akbar Gus Idham, barang elektronik dan uang berupa HP Realme C21Y, HP Redmi biru, uang tunai Rp 400 ribu, HP OPPO putih dan laptop dicuri di wilayah Loano dan Banyuurip.
Berkelompok
Modus operandinya, para pelaku bekerja secara berkelompok dengan peran yang terstruktur. Mereka melakukan pencurian pada malam hari menggunakan mobil sebagai sarana pengangkut hasil curian. Pelaku juga menggunakan alat bengkel untuk melepas mesin diesel dari traktornya.
Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa kunci ring ukuran 16 dan 17 sebagai alat kejahatan, sepeda motor Yamaha RX King warna merah-hitam dan HP merek Realme tipe C21Y warna biru.
“Barang bukti lainnya seperti mesin diesel traktor, mesin diesel molen, dan barang elektronik lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Barang curian diduga telah dijual ke wilayah Kebumen dan Sulawesi,” kata Kapolres.
Selain itu, barang bukti berupa barang elektronik juga dijual ke pihak tidak dikenal. Sampai saat ini proses pelacakannya masih berlangsung.
Pidana 7 tahun
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan secara berulang. Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Untuk memberikan efek jera yang maksimal, penyidik melakukan proses hukum secara splitsing atau terpisah.
Keberhasilan Polres Purworejo mengungkap kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat menjaga keamanan masyarakat. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindak kriminal. (*)