Bea Cukai Cilacap Menemukan Pelanggaran Rokok Tanpa Cukai, Nilai Denda Rp 500 juta
Pidana merupakan pilihan terakhir bagi pelanggar penguasaan barang kena cukai.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cukai akan menerapkan sanksi denda kepada produsen hingga pengedar barang kena cukai yang tidak membayar cukai sebagai penerimaan negara non-pajak. Sanksi pidana bagi pelanggar merupakan pilihan terakhir.
"Pemidanaan merupakan pilihan terakhir, setelah pelanggar tidak mampu atau memilih tidak membayar sanksi denda," kata Muhamad Irwan, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cilacap, Rabu (6/11/2024), di Kebumen.
Pada sosialisasi Undang-undang No 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dia menyatakan sanksi pidana dan atau denda diatur pada setiap orang.
Artinya, setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, memperjualbelikan barang kena cukai seperti rokok, menjual barang kena cukai dengan cukai bekas atau cukai palsu, sanksi yang diterapkan pertama kali adalah denda.
Sepuluh kali
Menurut dia, jika seseorang kedapatan menguasai barang kena cukai tapi belum membayar cukai, sanksi denda yang besarnya maksimum sepuluh kali jumlah cukai yang belum dibayar menjadi pilihan pertama.
Jika pelanggar tidak mampu maka proses pemidanaan diterapkan. Tahun ini ada temuan pelanggaran rokok tanpa cukai, nilai dendanya Rp 500 juta. Karena pemilik barang kena cukai ilegal tidak mampu membayar denda, proses hukum hingga ke pengadilan diterapkan.
“PPNS Cukai berwenang menahan pelanggar, seperti penyidik Polri," kata Muhamad Irwan.
Sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan negara dari cukai, lanjut dia, Bea Cukai Cilacap melayani industri rokok skala besar dan rumahan, dengan mengirim pita cukai ke pengusaha rokok.
"Pendapatan negara dari cukai rokok dari industri rokok di Kebumen tahun ini Rp 600-an miliar," kata Muhamad Irwan.
Membangun gedung
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kebumen, Sukamto, mengatakan peserta sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika dengan peserta sebagian besar merupakan wartawan.
Diharapkan, informasi tentang wajib membayar cukai setiap kepemilikan barang kena cukai bisa diketahui oleh masyarakat.
Analisis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkab Kebumen, Eko Yunianto, mengatakan dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pemkab Kebumen telah membangun gedung Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Petanahan.
Gedung senilai Rp 2 miliar itu disiapkan menampung industri rokok rumahan klembak menyan yang ada di Petanahan. "Tahun depan gedung SIHT bisa digunakan empat industri rokok rumahan di Petanahan Kebumen," kata Eko. (*)