PN Purworejo Jatuhkan Vonis Tiga Tahun untuk Terdakwa Penipuan

Handphone (HP) milik terdakwa disita negara sebab HP tersebut untuk perbuatan kejahatan.

PN Purworejo Jatuhkan Vonis Tiga Tahun untuk Terdakwa Penipuan
Suasana sidang di PN Purworejo. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menjatuhkan vonis 3 tahun untuk terdakwa penipuan, DR, pada sidang yang berlangsung, Rabu (20/12/2023), di Pengadilan Negeri Purworejo..

Vonis yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan didampingi Jhon Ricardo dan Budi Darma itu lebih ringan sepuluh bulan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) selama 3 tahun 10 bulan.

Panitera Pengadilan Negeri Purworejo, Syahmisar, kepada wartawan menyampaikan amar putusan hakim. Terdakwa DR secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pasal 378 KUHP yaitu penipuan.

"Terdakwa Dwi Rahayu mendapat vonis tiga tahun penjara, masa penetapan yang dijalankan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Barang bukti berjumlah 22 item terlampir dalam berkas perkara," kata Syahmisar.

Sutopo dan Haris didampingi rekan-rekannya. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

Dia menambahkan terkait barang bukti buku tabungan milik Sutopo, sudah dikembalikan. Sedangkan buku rekening milik Haris Alam dikembalikan ke Haris dan buku rekening koran milik Bank Mandiri dikembalikan.

Sedangkan handphone (HP) merk Vivo milik terdakwa disita negara sebab HP tersebut untuk perbuatan kejahatan.

Yunus selaku Kuasa hukum DR dari LBH Adil mengaku kecewa dengan vonis hakim. "Putusan hakim jauh dari ekspektasi, kami mendengar putusan masih idem dengan tuntutan JPU. Pembelaan kami tidak didengar oleh hakim," ungkap Yunus.

Menurutnya, atas keputusan tersebut pihaknya masih pikir-pikir apakah mau menerima vonis atau melakukan banding.

Panitera Pengadilan Negeri Purworejo, Syahmisar. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

Sedangkan korban Haris Alam dan Sutopo mengaku kecewa atas vonis yang hanya selama 3 tabun.

"Rasanya kecewa, saya sebagai korban, atas utang gaji saya dipotong selama 20 tahun. Kerugian saya, angsuran selama 20 tahun, sementara hanya divonis 3 tahun," ujar Haris.

Pihaknya merasa kecewa untuk itu bersama korban lainnya akan menempuh banding. (*)