Ribuan Pengendara Kendaraan Bermotor Terjaring Operasi

Polres Kulonprogo melaksanakan Operasi Patuh Progo 2024 pada 15-28 Juli.

Ribuan Pengendara Kendaraan Bermotor Terjaring Operasi
Petugas Satlantas Polres Kulonprogo memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor di Wates, Senin (29/7/2024). (anung marganto/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Ribuan pengendara kendaraan bermotor terjaring dalam Operasi Patuh Progo 2024 yang dilaksanakan 15-28 Juli 2024. Untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas di wilayah Kabupaten Kulonprogo itu, para pelanggar diberikan bukti pelanggaran (tilang) maupun teguran.

Kasat Lantas Polres Kulonprogo AKP Priya Tri Handaya, Selasa (30/7/2024), menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dari masyarakat selama pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2024.

"Kami berharap melalui operasi ini kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib bagi semua," ungkapnya di Polres Kulonprogo.

AKP Priya Tri Handaya menjelaskan dengan Operasi Patuh Progo 2024 diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan membangun kesadaran berlalu lintas yang baik di masyarakat.

Polres Kulonprogo akan terus melakukan upaya-upaya preventif guna menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik dan aman di wilayah ini.

Beri teguran

“Selama pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2024, Kepolisian Resor Kulonprogo telah menindak 1.674 pelanggaran tilang dan memberikan 2.517 teguran kepada para pengendara,” jelasnya.

Dari kategori kendaraan roda dua (R2), tercatat 1.527 pelanggaran dengan rincian 424 kali pelanggaran helm, 264 kali pelanggaran knalpot, 112 kali melanggar lampu lalu lintas, 35 kali berboncengan lebih dari satu orang, 70 kali pelanggaran oleh anak di bawah umur atau tanpa SIM, 20 kali menggunakan handphone saat berkendara, 67 kali melawan arus, 527 pelanggaran lainnya dan 8 kali pelanggaran nomor polisi (nopol).

AKP Tri Handaya menambahkan untuk kategori kendaraan roda empat (R4) terdapat 104 pelanggaran yang terdiri dari 2 kali melawan arus, 60 kali tidak menggunakan safety belt, 50 kali overload atau melebihi muatan dan 35 kali melanggar lampu lalu lintas.

“Barang bukti yang disita selama operasi ini meliputi 480 SIM, 1.106 STNK dan 88 unit kendaraan bermotor. Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengendara berusia 21-25 tahun. Selain itu, tercatat 38 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan rincian 63 luka ringan dan kerugian materiil sebesar Rp 20,6 juta, tanpa korban meninggal dunia atau luka berat,” ujarnya. (*)