Barang Bukti Miras 1.564 Botol Digilas Stoom Walls

Minuman keras kerap menjadi akar kejahatan, mempengaruhi dan memicu orang melakukan kejahatan.

Barang Bukti Miras 1.564 Botol Digilas Stoom Walls
Pemusnahan miras oleh Polres Bantul dengan cara digilas stoom walls. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Polres Bantul melakukan pemusnahan minuman keras (miras) berbagai merek, Selasa (22/10/2024), di halaman Mapolres Bantul. Disaksikan jajaran Forkopimda barang bukti miras itu dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat Stoom Walls.

“Miras ini adalah hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) operasi cipta kondisi sebulan terakhir. Total miras yang disita dan dimusnahkan sebanyak 1.564 botol, dengan rincian 398 botol miras berbagai merk dan jenis serta 1.166 botol miras oplosan,” ungkap Kompol Ika Shanti Prihandini, Waka Polres Bantul.

Dia mengatakan, Polres Bantul bersama jajaran Polsek secara rutin melaksanakan razia minuman keras dengan harapan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Barang bukti miras yang dimusnahkan Polres Bantul. (istimewa) 

“Minuman keras kerap menjadi akar kejahatan, dapat mempengaruhi dan memicu orang melakukan kejahatan,” kata Kompol Ika.

Polres Bantul mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali.

“Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras agar ada efek jera bagi pengedar miras di wilayah ini," tegasnya.

Dia memastikan, Polres Bantul tak akan henti-hentinya menggelar operasi pekat dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual miras. Selama ini miras menjadi sumber atau pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di Kabupaten Bantul.

Tidak berhenti

"Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras sering kali terjadi di wilayah hukum Polres Bantul, tapi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya, sehingga Kabupaten Bantul selalu kondusif," terang Kompol Ika.

Dia juga mengimbau peran serta dari masyarakat dalam memberantas peredaran miras ilegal. “Apabila mengetahui adanya jual beli miras di lingkungannya, dapat melaporkannya ke polisi terdekat,” lanjutnya. (*)