ASN Bantul Ditahan Atas Dugaan Korupsi Stadion Sultan Agung, Pengacara Keberatan
Bagus diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga Tahun anggaran 2020 .
KORANBERNAS.ID,YOGYAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Bantul,Bagus Nur Edy Wijaya ditahan dalam dugaan kasus korupsi perawata Stadion Sultan Agung. Tersangka yang sebelumnya menjabat Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan di Disdikpora, Kabupaten Bantul dinilai merugikan negara Rp 170 juta.
Bagus diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga Tahun anggaran 2020 salah satunya yaitu perawatan Stadion Sultan Agung (SSA). Bagus diduga merugikan negara sebesar Rp 170 juta dalam proses pembangunan sarana prasarana tersebut.
Kuasa hukum tersangka, Muhammad Taufiq menyatakan keberatan atas penahanan tersebut, untuk itu Taufiq menuntut keadilan. Menurut Taufiq, dari sisi mekanisme korupsi tidak mungkin hanya ada satuc tersangka atau terdakwa tunggal. Karena korupsi itu pasti melibatkan orang lain.
"Harus ada 4 unsur, yaitu perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, mengutungkan orang lain dan merugikan keuangan negara," ujarnya kepada wartawan usai bertemu dengan Bagus Nur Edy Wijaya pada Kamis (11/5/2023) di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan.
"Apa yang dituduhkan kepada klien kami itu tidak mungkin berdiri sendiri. Ada klien kami pak Bagus, pihak yang belanja dan ada pihak yang dibelanjai. Yaitu yang menerbitkan kwitansi fiktif. dan kalau kita lihat kerugiannya tidak terlalu besar sekitar Rp 170 juta," ujarnya.
Ia melanjutkan, kemungkinan-kemungkinan terlibatnya orang lain dalam perkara ini perlu digali lagi. Terlebih dari 22 saksi yang sudah diperiksa namun hanya Bagus Nur Edy Wijaya saja yang ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Taufiq, Bagus selaku Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengadaan barang. Pasti ada yang bertugas untuk menyusun rumusan rencana teknis sarana dan prasarana keolahragaan dan pelaksanaan fasilitas Pendidikan dan pelatihan keolahragaan.
"Cuma karena korupsi itu merupakan delik formil, saya menuntut keadilan. Maka tidak mungkin korupsi itu tidak melibatkan orang lain. Karena dari jawaban yang disampaikan klien kami tadi ada 3 hal penting. Antara lain, klien kami tidak pernah menerima fee dari toko tersebut, tidak menerbitkan kwitansi fiktif dan tidak menyuruh T untuk belanja yang ternyata fiktif," terangnya.
"Dalam hal ini peran T sangat dominan," imbuhnya.
Lebih lanjut Taufiq menjelaskan, nota fiktif yang ditemukan, memuat alokasi dana yang dialih fungsikan untuk pengadaan barang yang belum masuk ke dalam anggaran belanja perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul dan tidak dinikmati untuk pribadi Bagus Nur Edy Wijaya.
"Artinya negara diuntungkan tidak menganggarkan tapi mendapatkan barang. Kami mendorong kejaksaan untuk bisa lebih adil atau fair dalam melakukan penyidikan dalam kasus tersebut," tandasnya.
Pada Senin depan pihaknya akan menghadirkan 5 saksi untuk diperiksa di kejaksaan Bantul. Kelima saksi ini diharapkan Taufiq bisa meringankan kliennya.(*)