Seorang Pria Lima Kali Melakukan Penjambretan Lantaran Ketagihan Judi Online

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Seorang Pria Lima Kali Melakukan Penjambretan Lantaran Ketagihan Judi Online
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menunjukkan tersangka penjambretan saat konferensi pers di Polres Purworejo. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Seorang pria AN (24) warga Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo melakukan lima kali penjambretan. Apes, pada aksi kelima di Jalan Kemiri Wonosobo pelaku berhasil diamankan warga.

Peristiwa itu terjadi 12 Februari 2024. Korbannya seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Bruno, usai mengantar anak sekolah dengan mengendarai sepeda motor.

Tersangka AN begitu melihat dompet di dasbor mencoba memepet korban sambil berpura-pura menanyakan arah jalan. Saat itu AN mengendarai sepeda motor matic hitam kombinasi ungu muda.

"Saat korban berhenti hendak memberi arahan kepada penanya (tersangka), AN mengambil dompet di dasbor dan berusaha kabur. Korban tidak tinggal diam, turut mengejar pelaku sambil berteriak. Akhirnya pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke polisi," kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Rabu (21/2/2024).

Kapolres menambahkan dari aksi penjambretan tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa dompet pink dan abu-abu berisi handphone Vivo, uang tunai dan kartu identitas korban.

ARTIKEL LAINNYA: Apakah Gayung akan Bersambut?

Diamankan pula sepeda motor matic hitam kombinasi ungu muda yang dipakai pelaku.

"Pelaku penjambretan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," kata Kapolres Purworejo didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno serta Kasi Humas.

AN mengakui sudah beraksi lima kali. "Saya melakukan penjambretan dua kali di wilayah Wonosobo dan tiga kali di Purworejo. Saya menjambret, hasilnya untuk judi online," ujarnya di hadapan Kapolres dan jajarannya serta media.

Buruh harian lepas tersebut pernah merasakan menang Rp 1 juta sehingga dirinya ketagihan. Dia mengaku hasil penjambretan hanya untuk judi online.

Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan istri dan seorang anak berumur tiga tahun, dinafkahi dari hasil sebagai buruh bongkar muat. (*)