Gara-gara Daun Lamtoro, Seorang Menantu di Kebumen Tega Melukai Mertuanya
Saya menyesal Pak. Tapi kemarin itu saya emosi, dan kehilangan kendali.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Gara-gara daun lamtoro, seorang menantu berinisial Ng (49) tega melukai mertuanya. Peristiwa itu terjadi di Desa Giyanti Kecamatan Rowokele Kebumen, Kamis, (22/5/2025) sekitar pukul 07:00.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menjelaskan, penganiayaan berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban terkait tanaman durian yang ditanam tersangka Ng.
Berdasarkan hasil penyidikan, Rabu (21/5/2025), korban bermaksud membantu menyuburkan tanaman durian milik tersangka dengan memberikan daun lamtoro di sekitar tanaman.
Namun pelaku beranggapan, daun lamtoro justru tidak baik bagi pertumbuhan durian muda sehingga daun itu dipindahkan.
Cekcok
Keesokan harinya, korban kakek berumur 60 tahun itu merasa tersinggung karena daun lamtoro telah dipindahkan. Hal ini memicu cekcok antara keduanya.
Dalam kondisi emosi, pelaku membawa senjata tajam berupa kudi dan kapak. Tersangka membacok korban pada bagian kepala. Akibatnya, pelipis korban mengalami luka robek.
Anggota keluarga itu tak memiliki cukup kuat tenaga untuk menghalangi pelaku, sehingga penganiayaan terjadi di hadapan keluarga.
“Pertengkaran keduanya memanas hingga terjadi penganiayaan. Meski sempat dilerai oleh anggota keluarga, namun pelaku tetap berhasil melukai korban,” kata Kompol Faris Budiman didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, Minggu (1/5/2025).
Gerak cepat
Tim Satgas Operasi Aman Candi yang sedang melakukan penertiban aksi premanisme di wilayah Kebumen bergerak cepat mengamankan pelaku.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah kudi dan sebilah kapak yang digunakan untuk penganiayaan.
Tersangka Ng dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pasal ini mengatur hukuman bagi siapa saja yang melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Meski rumah keduanya berdekatan, selama ini sering berselisih paham, namun tidak pernah sampai melakukan kekerasan fisik. “Saya menyesal Pak. Tapi kemarin itu saya emosi, dan kehilangan kendali,” ujar Ng di hadapan penyidik. (*)