Seluruh Pekerja Program Padat Karya Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengantisipasi risiko kecelakaan saat bekerja di lapangan.

Seluruh Pekerja Program Padat Karya Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Sebanyak 2.040 pekerja program Padat Karya dilindungi  asuransi BPJS Ketenagakerjaan dengan masa perlindungan 18 Mei-3 Juni 2026 sesuai waktu pelaksanaan program kegiatan yang bersumber dari Dana Keistimewaan DIY tahun 2026 tersebut.

Sigit Sugiarto SE selaku Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul menjelaskan iuran premi telah dibayarkan dari dinas sebagai bentuk perlindungan pekerja. "Semua pekerja tercover BPJS," katanya.

Sementara Sukirah SH M Ec Dev dari Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Bantul menambahkan perlindungan ini tidak ada batas usia pekerja.

Perlindungan dilakukan untuk mengantisipasi risiko kecelakaan saat bekerja di lapangan. Seluruh pekerja otomatis mendapatkan perlindungan dari dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Calon lokasi padat karya di Dusun Plemantung Sidomulyo Bambanglipuro Bantul. (istimewa)

"Asuransi ini untuk memberikan rasa aman dan berfungsi sebagai bentuk antisipasi agar pekerja atau ahli waris bisa melakukan klaim santunan jika terjadi musibah atau kecelakaan kerja di lokasi proyek," jelasnya.

Program padat karya ditujukan bagi warga lokal sekitar lokasi kegiatan yang belum memiliki pekerjaan, setengah menganggur atau terdaftar dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun lokasi total 60 titik dengan setiap lokasi dikerjakan 34 pekerja yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Program infrastruktur ini, seperti cor blok, drainase dan talud, terus digulirkan secara berkala oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul guna meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus menekan angka pengangguran. (adv)