Polres Purworejo Mengamankan Penjudi Togel

Perjudian tidak akan membuat kita kaya malah merugikan diri sendiri maupun keluarga.

Polres Purworejo Mengamankan Penjudi Togel
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo memimpin konferensi pers penangkapan penjudi togel online. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Polres Purworejo berhasil mengamankan penjudi togel online. Pria berinisial WH (36) merupakan warga Desa Maron Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo, diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Purworejo saat di pos ronda Desa Maron lantaran bermain judi online.

Pada konferensi pers, Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo SIK MKP didampingi Waka Polres Kompol Fadli, SH SIK MH dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan kronologi penangkapan pelaku, Rabu (17/4/2024) siang.

“Berawal dari laporan warga yang memberitahukan ada tindak pidana perjudian, selanjutnya Tim Resmob kami melakukan penyelidikan dan benar adanya bahwa seorang pria berinisial WH  sedang melakukan perjudian jenis togel di dalam Pos Ronda Desa Maron,” jelas Kapolres Purworejo, Rabu (17/4/2024).

Pelaku WH diamankan oleh Tim Resmob Polres Purworejo pada hari Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 21:30 saat sedang asyik membeli nomor taruhan judi togel secara online. Selanjutnya pelaku WH diamankan ke Polres Purworejo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

ARTIKEL LAINNYA: Tahapan Pilkada Segera Berlangsung, KPU Purworejo Bersiap

Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp 12 ribu, satu lembar kertas bertuliskan nomor togel, satu handphone merk Redmi Go warna hitam dan satu handphone merk Redmi 9A warna biru.

Akibat perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.

“Kami mengimbau pada seluruh warga masyarakat mari kita bersama-sama menghindari tindakan perjudian, tidak akan membuat kita kaya malah dapat merugikan baik diri sendiri maupun keluarga,” pesan Kapolres. (*)