990 Warga Binaan di DIY Terima Remisi Idul Fitri

990 Warga Binaan di DIY Terima Remisi Idul Fitri

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Sebanyak 990 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY bakal menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Remisi Khusus I akan diberikan kepada 980 WBP.

Sedangkan 10 WBP akan menerima Remisi Khusus II. Setelah dapat remisi, mereka bisa langsung bebas.

"Jumlah napi kita ini 1.349 orang, sedangkan yang beragama Islam 1.251 orang. Tapi yang diusulkan dapat remisi lebaran 990," papar Imam Jauhari, Kepala Kanwil Kum HAM DIY, di sela-sela peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan di Kantor Kanwil Kum HAM DIY, Rabu (27/04/2022).

Imam menjelaskan, WBP yang menerima Remisi Khusus II adalah warga binaan dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lapas Kelas IIB Sleman dan Rutan Kelas IIB Bantul.

Terkait perayaan Idul Fitri, Kanwil Kum HAM masih melarang keluarga dari warga binaan datang menjenguk. Kebijakan ini ditetapkan pemerintah pusat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Meski dilarang dijenguk, warga binaan diberi kesempatan bertemu keluarga secara virtual. Kanwil Kum HAM akan menyediakan sarana dan prasarana mereka yang ingin bertemu keluarga secara daring.

Mereka bisa melakukan video call sesuai dengan jadwal. Kanwil Kum HAM memberikan fasilitas  secara gratis untuk saling berkomunikasi.

"Kita data yang akan melakukan kunjungan video call, tidak mengurangi rasa hormat, kita jadwal sehingga tidak ada yang dirugikan, tetap bisa berkomunikasi dengan keluarga secara virtual, tidak dipungut biaya," jelasnya. (*)