Kasus HA, Pelajaran Berharga Bagi Kades Lainnya Agar Transparan Mengelola Dana

Kasus HA, Pelajaran Berharga Bagi Kades Lainnya Agar Transparan Mengelola Dana

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO—Perkara korupsi yang menjerat HA (55) warga Tridadi Loano dan ditangani oleh Satreskrim Polres Purworejo, Senin (14/06/2021) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo. Kejaksaan mengatakan, bahwa perkaranya sudah lengkap dan segera dilimpahkan, karena sudah ada tersangka beserta barang bukti.

Pelaku tercatat sebagai Kepala Desa Tridadi Kecamatan Loano. Mulai 2017 hingga 2019, yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku kepala desa. Ha juga diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Tridadi Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Informasi yang dihimpun koranbernas.id, pengelolaan keuangan Desa Tridadi Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo yang seharusnya dilaksanakan oleh Kepala Urusan (Kaur Keuangan), ternyata diambil alih HA. Yang bersangkutan langsung mengelola sendiri dana dimaksud, setelah diambil dari rekening kas desa.

Pekerjaan pembangunan fisik di Desa Tridadi, seharusnya dikerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Namun dalam praktiknya, telah dikerjakan oleh orang-orang terdekat tersangka. Selain itu kegiatan baik fisik maupun non fisik, tidak sesuai dengan jumlah dana yang tercantum dalam APBDes dan diterima di rekening kas desa. Dalam pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan baik fisik dan non fisik di Desa Tridadi Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo, tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono mengatakan, dalam perkara ini pihaknya telah menyita 2 buku rekening Simpeda Bank Jateng dengan nama rekening Kas Desa Tridadi. Petugas juga menyita Perdes Tridadi tentang APBDes Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 berikut perubahannya, dokumen permohonan pencairan DD dan ADD Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019.

Melengkapi dokumen-dokumen ini, polisi juga membawa serta Laporan Pertanggungjawaban Dana Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, Surat Keterangan (SK) Bupati Purworejo tentang Pengangkatan HA sebagai Kepala Desa Tridadi, buku rekening BRI atas nama HA, berikut dokumen 9 bidang tanah dan dokumen lain yang berkait dengan keuangan DesaTridadi Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo.

Agus Budi mengatakan, untuk 9 bidang tanah milik tersangka yang diamankan adalah sebidang tanah dengan luas 342 M2 di Blok Ngelo, kemudian tanah luas 324 M2 di Blok Ngemplak, tanah seluas 307 M2 di Blok Ngemplak, tanah luas 193 M2 di Blok Sekruduk, sebidang tanah luas 399 M2 di Blok Setro dan yang lain tersebar di sejumlah lokasi, yang diduga hasil dari perbuatan tersangka.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Tridadi, ulah HA menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 607.741.082.

Tersangka diduga melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ini sebagai pelajaran untuk semua. Jangan sampai ada lagi kepala desa yang mencoba-coba bermain pada anggaran desa,” kata Agus Budi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Purworejo Agus Ari Setyadi mengatakan, bahwa HA saat bukan lagi sebagai Kepala Desa Trirejo.

“Kejadian yang menimpa mantan Kades Trirejo Kecamatan Loano itu bisa menjadi hikmah, agar aparat pemerintah desa bisa introspeksi. Mereka diharap menyelenggarakan tata kelola pemerintahan desa secara transparansi dan akuntabel serta patuh pada regulasi yang berlaku,” katanya. (*)