Diduga Korupsi, Mantan Kepala Disnaker UKM Kebumen Ditahan

Diduga Korupsi, Mantan Kepala Disnaker UKM Kebumen Ditahan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen yang mengusut dugaan korupsi di Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM (Disnaker UKM) kegiatan tahun anggaran 2019, menahan SK, Kepala Disnaker UKM Kebumen tahun 2019, Rabu (13/10/2021) sore.

Kepala Kejari Kebumen, Drs Fajar Sukristiawan SH MH, melalui Kepala Seksi Tinda Pidana Khusus, Budi Setyawan SH MH, kepada koranbernas.id menjelaskan penahanan SK setelah diperiksa selama 4 jam dengan 22 pertanyaan sejak Rabu (13/10/2021) siang.

Tersangka SK diperiksa dalam dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan program peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja pada kegiatan pembangunan Balai Latihan Kerja dan program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah pada kegiatan fasilitasi pengembangan sarana promosi hasil produksi pada Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen Tahun 2019.

"Tersangka SK ditahan di Rutan Polres Kebumen selama 20 hari sampai dengan 1 November 2021," kata Budi Setyawan.

Tersangka SK ditahan berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 13 Oktober 2021.

Saat diperiksa, tersangka didampingi penasihat hukum Padang Kusomo SH dari Purwokerto. Tersangka akan diperiksa lagi Kamis (14/10/ 2021) di Kejaksaan Negeri Kebumen.

Menurut Budi Setyawan, tersangka SK sebagai Pengguna Anggaran juga merupakan Pejabat Pembuatan Komitmen dan PPSPM pada beberapa kegiatan tahun anggaran 2019.

Sebagai salah seorang penyidik perkara itu, Budi Setyawan mengisyaratkan belum ada tersangka lain dalam perkara ini.

"Belum ada. Satu (orang) dulu," kata Budi dalam pesan singkatnya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)