Warga Binaan Dua Lapas Sleman Terima Remisi

Warga Binaan Dua Lapas Sleman Terima Remisi

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Sebanyak 250 warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dan 156 warga binaan Lapas Kelas IIB Sleman mendapatkan remisi dalam peringatan kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis, Selasa (17/8/2021) siang, kepada sejumlah perwakilan warga binaan oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di Aula Lantai III Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Cahyo Dewanto menjelaskan, sebanyak 250 warga binaan yang mendapatkan remisi, 239 orang mendapat Remisi Umum I (RU-I), empat orang langsung bebas (RU-II) dan tujuh lainnya masih melanjutkan pidana penjara pengganti denda.

“Pemberian remisi dilakukan setiap tahunnya bertepatan dengan momen peringatan kemerdekaan RI,” ujar Cahyo.

Cahyo juga menyebut remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan secara administrasi dan substansi seperti berkelakuan baik dan dengan jumlah remisi yang telah diatur sedemikian rupa yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalanI proses masa pidana.

Sementara Kalapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta atau yang populer dengan sebutan Lapas Pakem, H Kusnan mengatakan, napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 276 dan yang disetujui 156 orang dan sembilan di antaranya langsung bebas.

Kegiatan penyerahan remisi tersebut juga tidak hanya dilakukan di Kabupaten Sleman saja, melainkan dilakukan serentak di seluruh Indonesia yang diselenggarakan pula melalui virtual oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Bupati Kustini menyampaikan, pemberian remisi tak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan.

"Pemberianan remisi ini merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka mendukung pembangunan perekonomian nasional," kata Kustini.

Menurut Kustini pemberian remisi hendaknya dilihat sebagai bentuk motivasi agar seluruh warga binaan pemasyarakatan selalu berupaya untuk mematuhi dan menaati hukum dan norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukum yang dilakukan, akan tetapi didasarkan pada perilaku warga binaan selama menjalani hukuman," tutur Kustini.

Di samping itu, Kustini menilai pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat memperoleh kebebasan.

"Remisi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga warga binaan mempunyai kesempatan, kesiapan beradaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata," jelas Kustini. (*)