Konstatering Tanah di Rejowinangun, PH Pemohon:Salah Ketik Tak Berarti Salah Obyek

Konstatering Tanah di Rejowinangun, PH Pemohon:Salah Ketik Tak Berarti Salah Obyek
R Herkus Wijayadi SH. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Kuasa/Penasihat Hukum (PH) Pemohon konstatering/Eksekusi R Herkus Wijayadi SH mengatakan, hasil konstatering Rabu (3/5/2023) silam  di lokasi tanah obyek sengketa di wilayah Kelurahan Rejowinangun Kotagede sudah benar dan cocok. Bahwa ada kesalahan ketik, bukan berarti bisa disimpulkan bahwa obyeknya salah.

Dalam keterangannya, Rabu (9/5/2023), Herkus mengatakan, saat konstatering tersebut, meski PH Termohon menyatakan salah sasaran, namun dia tidak mampu menunjukkan obyek lain yang dianggap benar. 

“Sehingga secara stiljzwegen atau diam berarti setuju. Maka dianggap Termohon Eksekusi sudah menyetujui tidak ada obyek lain selain obyek yang dikonstatering oleh PN Jogja kemarin. Sehingga bisa segera dijadwalkan eksekusi yang akan ditentukan PN Jogja. Dan kami berharap bisa dilakukan secepatnya,” kata Herkus Wijayadi SH.

Herkus menjelaskan maksud dan tujuan konstatering adalah untuk  pencocokan data kebenaran obyek yang akan dieksekusi apakah benar sesuai data formal dan fisik atau tidak.

“Ternyata setelah dilakukan konstatering di TKP obyek sudah sesuai data Warkah BPN dan lokasi sudah tepat sesuai keterangan aparat RT.RW maupun kelurahan setempat obyek berada. Sehingga antara data formal BPN dengan fisik adalah sama,” tegasnya

Bahkan, dari pihak perwakilan Termohon Eksekusi, juga menerangkan bahwa benar itu obyek miliknya yang dimohonkan eksekusi oleh pihak Pemohon. “Jadi sebenarnya yang terjadi hanyalah salah ketik dalam surat ukur. Kesalahan ini tidak serta merta menjadikan salah obyek, karena secara hukum harus dilihat apakah benar no SHM nya dan sekaligus dapat dicocokkan kebenaran NIB (Nomor Induk Bidang) nya,” tandasnya lagi.

Sehingga secara hukum kalau SHM dan NIB sama lokasi fisik sudah dijelaskan saksi-saksi di lapangan, lanjut Herkus terkait andai ada salah ketik data penetapan tidak berarti salah obyek. “Dalam perkara ini obyek sudah tepat dan benar karena tidak ada lokasi lain dan dalam sertifikat hanya menyebut lokasi di  Kelurahan Rejowinangun Kotagede, bisa terjadi dalam mengetik undangan panitera salah ketik, dan bukan kesalahan krusial,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan koranbernas.id (4/5/2023), pihak Pengadilan Negeri (PN) Jogja akhirnya turun ke lapangan untuk melaksanakan konstatering atau mencocokkan obyek sengketa di wilayah Kelurahan Rejowinangun, Kotagede Jogja. Konstatering dilakukan Rabu (3/5/2023), dipimpin Panitera Pengadilan Negeri Jogja. Konstatering dilakukan terkait dengan rencana eksekusi, terhadap obyek dimaksud. 

Kuasa hukum Termohon II, Najib A Gisymar melalui rilisnya mengatakan, ada sejumlah keanehan dalam kasus ini. Keanehan itu, antara lain obyek yang akan dicocokkan posisinya tidak disebut samasekali dalam amar putusan yang berkekuatan hukum. Amar putusan, katanya, hanya menyebut obyek sengketa Pilahan, Rejowinangun, Kotagede, Jogja.

Selain itu, pada saat dilakukan pencocokkan objek di lapangan, terdapat fakta berbeda dengan yang dimohonkan. Perbedaan data gambar situasi (GS) itu terlihat dari perbedaan nomor lokasi lahan yang dimiliki BPN (87/1998) dengan nomor yang ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jogja (87/1989).

“Perbedaan tahun ini sangatlah signifikan,” sebut Najib.

Merujuk pada fakta dari konstatering ini, Najib mengatakan maka PN Jogja harus menghentikan segala upaya menafsirkan isi putusan. Sebab hal ini bisa memaksakan kehendak ke arah lebih lanjut. (*)