Pejabat Pemkab Gunungkidul Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Pejabat Pemkab Gunungkidul Jadi Tersangka Kasus Korupsi

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL --  Polda DIY resmi menetapkan AS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari. Yang bersangkutan diketahui masih aktif sebagai pejabat di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gunungkidul.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengaku belum akan langsung menindaklanjuti penetapan tersebut terutama berkaitan dengan jabatan AS saat ini.

"Soal jabatannya akan kami lihat dulu status hukumnya nanti seperti apa," katanya ditemui wartawan Senin (6/3/2023).

Sunaryanta mengaku tidak menutup kemungkinan AS akan dicopot dari jabatannya. Namun keputusan itu perlu dibahas secara internal bersama pihak terkait.

Pihaknya juga mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran disiplin. Apalagi sampai berurusan dengan pihak berwajib. "Siapa pun yang melanggar bisa ditindak," tegas Sunaryanta.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan masih menunggu surat resmi dari Polda DIY, khususnya soal status hukum dari AS.

Menurutnya, AS sebelumnya sudah dijadikan tersangka namun tidak ditahan. Namun jika nanti memang ditahan, maka AS akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

"Yang bersangkutan akan dihentikan sementara serta mendapat penghasilan 50 persen," kata Iskandar.

Menurut dia, keputusan itu diberikan hingga ada keputusan hukum tetap (inkrah) terhadap AS. Manakala sudah inkrah, maka akan ada sanksi lain yang menanti.

Iskandar mengatakan yang dilakukan AS berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan. Namun untuk kepastian pelanggarannya tetap menunggu keputusan hukum tetap. "Kalau memang terbukti, maka bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat," jelasnya.

AS diduga menggelapkan uang pembayaran jasa dokter laboratorium RSUD Wonosari periode 2009-2012 senilai Rp 470 juta. Ini dilakukan tahun 2015.

Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari. Sedang Direktur RSUD Wonosari saat itu, dr II juga terlibat dan sudah dijatuhi hukuman. (*)