Kalurahan Argosari Gelar Kampanye Anti Kekerasan

Kita memberi contoh perbuatan yang baik seperti mengajari berwudhu kemudian salat berjamaah.

Kalurahan Argosari Gelar Kampanye Anti Kekerasan
Kampanye Pencegahan Kekerasan dan Usia Perkawinan Pada Anak yang digelar Pemerintah Kalurahan Argosari Kapanewon Sedayu Bantul, Sabtu (13/9/2025). (istimewa)  

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Pemerintah Kalurahan Argosari Kapanewon Sedayu Bantul menggelar acara Kampanye Pencegahan Kekerasan dan Usia Perkawinan Pada Anak, Sabtu (13/9/2025), di Rumah Dukuh Tonalan.

Kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas keluarga dalam bidang Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat Padukuhan (PPBMP) ini dihadiri narasumber Nova Andriyanto S Sos selaku Penyuluh Agama KUA Sedayu dan Aiptu Agus Muslim selaku Bhabinkamtibmas Argosari dengan diikuti 50 peserta.

Melalui siaran pers ke redaksi koranbernas.id, Nova Andriyanto mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk mencegah terjadinya kekerasan dan usia perkawinan di bawah umur.

"Bahwa kekerasan itu ada dua yakni fisik dan mental. Contoh kekerasan fisik memukul menggunakan tangan, sedangkan psikis misalnya membentak atau berkata kasar berulang kali yang akan terekam dalam hati dan pikiran orang atau anak yang mengalami kekerasan,” kata Nova.

Akan meniru

Pada lain waktu dia akan meniru kepada yang lain. Misal anak yang mendapat kekerasan di lingkungan atau tempat tinggalnya saat bersekolah bisa melakukan kekerasan juga kepada temannya ataupun melakukan kekerasan di tempat lain. “Maka dari itu mari kita hindari segala bentuk kekerasan kepada anak. Bagaimana caranya? Kita memberi contoh perbuatan yang baik seperti mengajari berwudhu kemudian salat berjamaah," lanjutnya.

Terkait pernikahan, lanjut dia, di dalam undang-undang pernikahan terbaru yaitu Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perubahan utamanya adalah menaikkan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Bagi calon mempelai yang usianya di bawah 19 tahun, mereka mengajukan dispensasi kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri bagi yang lain dengan alasan yang sangat mendesak dan disertai bukti pendukung.

"Perubahan UU dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tuntutan warga negara, dengan tujuan mencegah perkawinan usia dini.  Di dalam UU lama, minimal usia perempuan menikah 16 tahun, sedangkan laki-laki 19 tahun," katanya. (*)