Terbukti Buat Hoaks Covid-19, Aktivis LSM Divonis Setahun

Terbukti Buat Hoaks Covid-19, Aktivis LSM Divonis Setahun

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN-- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pelanggaran Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang  Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / UU - ITE, Rabu ( 4/11/2020) memvonis Sujud Sugiarto, aktivis LSM dengan hukuman satu tahun potong masa tahanan.

Majelis hakim yang diketuai Edi Subagyo SH MH menyatakan , terdakwa terbukti bersalah melanggar Dakwaan Pertama Subsider, yakni Pasal 45 ayat ( 3) UU - ITE. Dasar putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Himawan Setiarto, SH dan Alfian Listyo Kurniawan SH MH.

Sebelumnya JPU menuntut Sujud hukuman 20 bulan potong masa tahanan dan denda Rp 2 juta, subsider kurungan 2 bulan. Majelis hakim menyatakan, terdakwa, Sujud terbukti bersalah, dengan memposting tulisan pada 26 Maret 2020 jam 12.28.

Postingan di akun Facebook terdakwa menyebutkan, " 3 menit yll pemilik toko Jln Kolopaking Koh Ameng Meninggal Direnggut COVID-19. Kelambatan penanganan gugus tugas penanggulangan Covid -19 Kebumen ".

Postingan ini menurut majelis hakim memenuhi unsur, bahwa terdakwa telah melakukan pencemaran nama baik, menggunakan sarana elektronik, yakni akun Facebook terdakwa S Arakani's.

Dalam perkara ini, terdakwa dilaporkan Wakil Bupati Kebumen. Wabup melapor 26 Maret 2020 pukul 15.30 sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kebumen H Arif Sugiyanto dan Eki Sanjaya dan keluarga Koh Ameng, pada 28 Maret 2020.

Bukti di persidangan menyebutkan, terdakwa memposting informasi tentang Koh Ameng dirawat di rumah sakit di Semarang dikarenakan positif Covid-19. Padahal penyebab meninggal pasien tersebut dikarenakan sakit pada 31 Maret 2020 dan tidak disebutkan karena Covid-19.

Terdakwa telah menghapus postingan itu beberapa jam di sosmed. Hal itu dilakukan terdakwa karena mendengar informasi Koh Ameng masih dirawat di rumah sakit. Namun postingan tersebut sudah di-screenshot keluarga dan gugus tugas. Akhirnya screenshot tersebut jadi bukti di persidangan karena terdakwa dianggap melanggar UU ITE.

Majelis hakim mengatakan, menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara, yang dilindungi konstitusi. Namun dalam menyampaikan pendapat melalui media sosial tidak melanggar hukum dan tidak merugikan pihak lain. Majelis hakim memberi waktu 7 hari kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk menerima atau banding atas putusan itu.

Menanggapi putusan hukuman satu tahun dan denda Rp 1 juta, subsider 1 bulan kurungan, terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual di Rumah Tahanan Kebumen menyatakan pikir pikir. Penasehat hukum terdakwa dari Kebumen Lawyer Club juga menyatakan pikir pikir. (*)