Tega Setubuhi Anak Tiri, Residivis Diamankan Polisi

Tega Setubuhi Anak Tiri, Residivis Diamankan Polisi

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO -- Polisi menangkap seorang residivis  SE (42) yang tega menyetubuhi anak tirinya, sebut saja Mawar (14) warga di Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Penangkapan SE yang menikahi ibu Mawar selama 1,5 tahun dilakukan karena sudah empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban. 

"Penangkapan terhadap SE tersebut atas bantuan dari Satreskrim Polres Ogan Ilir, SE ditangkap di salah satu kos-kosan milik salah satu warga di Sumatra Selatan, SE ditangkap sehubungan dengan perkara persetubuhan terhadap anak, Kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja, melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni, Kamis (6/4/2023).

Dalam peristiwa itu, awalnya Mawar mengadukan persetubuhan yang dilakukan ayah tirinya kepada ibunya. Tetapi ibu Mawar kurang merespon sehingga  Mawar mengadukan kepada Pakde dan Budenya. Selanjutnya pakde dan bude Mawar melaporkan ke Polisi tindakan bejad ayah tiri Mawar pada Rabu (12/1/2023).

Mengetahui dirinya dilaporkan ke Polisi, SE (52) berusaha melarikan diri  keluar Jawa. Pelarian warga Kemiri tersebut harus berakhir usai Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap SE di salah satu daerah di Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan pada 5 April 2023 lalu.

Kepada Petugas, SE mengatakan telah menyetubuhi korban lebih dari satu kali. SE melakukan persetubuhan tersebut dengan mengancam korban akan diusir dari rumah dan tidak mau membiayaai sekolah korban.

Dalam perkara yang dipersangkakan terhadap SE dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah celana panjang jeans, warna biru dan  1 (satu) buah kaos lengan pendek, warna biru.

Terhadap SE  Dipersangkan melakukan tindak pidana, yaitu Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman mininal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono menambahkan pelaku merupakan residivis. SE di tahun 2017 mendapat vonis 7 tahun atas kasus persetubuhan. 

"Dia hanya menjalani hukuman selama 3 tahun," jelasnya.

SE mengaku kapok dengan perbuatannya. Namun dia selalu tergoda dengan anak tirinya. Dia melancarkan aksinya saat malam hari. Saat istri tidur, SE menyambangi kamar anak tirinya dan memaksa melakukan persetubuhan.

"Saya sebenarnya kapok, tetapi dilalah saya tergoda, melihat anak tiri menjadi tertarik. Saya sering ngobrol dan bercanda dengan anak tiri membuat saya semakin tertarik," paparnya.(*)