Beli Motor Bodong Bisa Dipenjara Empat Tahun

Beli Motor Bodong Bisa Dipenjara Empat Tahun

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Hati-hati, membeli motor bodong alias tanpa surat-surat, bisa dipenjara selama empat tahun. Pembeli motor bodong diperlakukan sebagai penadah barang curian sesuai pasal 480 KUHP.

"Bagi pembeli, harus teliti. Harus dicek kelengkapan surat-surat, jangan sampai kendaraan tersebut tidak didukung dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika membeli kendaraan tanpa surat, akan dijerat 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun," jelas Kapolsek Purworejo, Iptu Sukardi, saat jumpa pers di Mapolsek Purworejo, Jumat (31/1/2020).

Ancaman hukuman tersebut juga beelaku untuk DSG (26) warga Dusun Wonodirjan, Desa Bonjokkidul, Kecamatan Bonorowo, Kabupaten Kebumen. DSB telah membeli motor curian yang dilakukan oleh tersangka JP dan DS.
 

DSG mengaku berprofesi sebagai penadah setelah bertemu dengan JP dan DS, sekitar 3 bulan yang lalu. Modusnya, DSG menjual motor curian tersebut dengan mengunakan akun palsu di media sosial facebook.
 

"Saya menawarkan dengan akun palsu. Saya tawarkan motor zonk, jenis tertentu dengan harga sekian. Biasanya peminat merespon," beber ayah satu anak itu.
 

Lebih lanjut DSG menuturkan, jika harga sudah disepakati maka diatur pertemuan untuk transaksi. "Biasanya harga rata-rata 3 juta rupiah, dan saya mendapat komisi 500 ribu rupiah per motor," tutur buruh harian proyek ini.

Dari aksinya, DSG berhasil menjual 5 unit motor, yaitu 3 unit Honda Beat, satu unit Mio J dan satu unit motor bebek Honda Supra. "Pembeliya dari berbagai kota. Ada yang dari Cilacap dan Kebumen," ucap DGS. (eru)