Polres Purbalingga Musnahkan Shabu
KORANBERNAS.ID, PURBALINGGA -- Polres Purbalingga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 13,19 gram. Pemusnahan dipimpin Wakapolres PurbaIingga Kompol Sopanah, Selasa (6/7/2021) siang, di Mapolres setempat.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam, SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga Fadli SH dan Penasehat Hukum Tersangka Senentyo SH. Selain itu, tersangka juga dihadirkan menyaksikan pemusnahan barang bukti.
Wakapolres PurbaIingga Kompol Sopanah mengatakan, barang bukti shabu disita dari tersangka berinisial AYA (42) warga Jember, Jawa Timur.
"Tersangka didapati petugas membawa barang bukti shabu tersebut pada Senin (24/5/2021) yang lalu di wilayah Desa Babakan Kecamatan Kalimanah," jelasnya.
Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam ember berisi air. Kemudian dilarutkan selanjutnya dibuang di saluran tempat pembuangan hingga tidak bisa digunakan lagi.
"Dari jumlah total 13,19 gram shabu tersebut kita sisihkan seberat 0,7 gram untuk kepentingan pembuktian perkara," jelasnya.
Dalam kegiatan itu, juga dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Berita acara ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum tersangka dan juga tersangka sendiri.(*)