Polres Purworejo Menyita Mobil Mewah, Pengemudi Tidak Memiliki SIM A, Pajak Lima Tahunan Mati
Petugas merasa curiga karena mobil berkaca hitam itu tidak berhenti. Maka dilakukan pengejaran.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Polres Purworejo menyita mobil mewah, Lexus. Tindakan ini dilakukan sesuai prosedur dan regulasi karena pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A serta pajak lima tahunan mati.
Awalnya, petugas Patwal Jajaran Polres melaksanakan giat patroli atau penindakan kenalpot tidak sesuai spesifikasi, Kamis (22/2/2024) pukul 14:30 di Jalan Daendels Desa Ukirsari Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.
Petugas melihat mobil Lexus putih Nopol B 1625 TCY datang dari arah Kebumen atau barat -- diketahui masa berlaku TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor mobil itu bulan 11 tahun 2023.
Petugas menghentikannya. Ternyata, pengemudi tidak mematuhi perintah petugas melainkan justru langsung tancap gas lari ke arah Purworejo sambil banting setir nyaris menabrak petugas yang kedua, yang juga berusaha menghentikan laju mobil tersebut.
Petugas merasa curiga karena mobil berkaca hitam itu tidak berhenti. Maka dilakukan pengejaran. Salah seorang anggota menghubungi Kanit Turjagwali Ipda Bambang yang saat itu berada di salah satu SMP di Grabag dalam rangka sosialisasi pelarangan penggunaan knalpot brong.
ARTIKEL LAINNYA: Setelah 46 Tahun Terpisah, Lansia Asal Kebumen Akhirnya Berkumpul Kembali dengan Keluarganya
Anggotanya memberikan informasi sedang melaksanakan pengejaran. Selama pengejaran sampai sejauh lima kilometer, mobil Lexus tersebut melaju kencang mendahului banyak kendaraan di depannya serta membahayakan pengguna kendaraan lainnya.
Akhirnya, mobil berhasil diberhentikan di traffict light Simpang Empat Ketawang oleh Kanit Turjagwali bersama anggotanya, di antaranya Aipda Kukuh Kun yang langsung melaksanakan pemeriksaan sesuai SOP.
Pengemudi mobil itu ternyata seorang perempuan muda berumur sekitar 25 tahun bersama seorang perempuan di sebelahnya.
Pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM A dan hanya menunjukkan STNK mati pada bulan 11 tahun 2023 (mati pajak empat bulan) serta KTP pengemudi.
Sesuai UU LLAJ Pasal 281 ayat 1 jo 77 ayat 1 (tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi) dan Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 70 ayat 2 huruf a (Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri), selanjutnya dilakukan penilangan.
ARTIKEL LAINNYA: Wartawan dan Baznas Kebumen Berbagi Sembako di Hari Pers Nasional
Karena pengemudi tidak memiliki SIM dan STNK mati maka mobil itu disita sebagai barang bukti.
Pengemudi mobil itu diberi pengertian kemudian diajak ke Zebra Induk sambil membawa kendaraan tersebut untuk diserahkan ke BA Tilang.
Selain itu, petugas juga menanyakan arah tujuannya, kemudian mencarikan mobil Grab guna mengantarnya ke tempat tujuan.
Atas kejadian tersebut, Kasatlantas Polres Purworejo AKP Untung Ariyono menyampaikan keberatan adanya pemberitaan yang merugikan nama baik jajaran Polres Purworejo.
AKP Untung meminta koreksi atas pemberitaan itu. "Pengacara pemilik mobil mewah tersebut dua kali mendatangi Polres Purworejo memaksa akan mengambil mobil, namun kami tidak mengizinkan sebelum persyaratan administrasi dipenuhi,” kata Kasatlantas Polres Purworejo, Sabtu (24/2/2024) malam, di Asrama Vanlar.
“Hidupkan STNK terlebih dahulu dan menghadirkan (STNK baru) ke Satuan Lantas Purworejo dan menyelesaikan biaya tilang melalui Brifa atau Pengadilan Negeri Purworejo," tambahnya.
AKP Untung Ariyono menegaskan tidak benar pihaknya merampas (menyita) mobil mewah tersebut karena dilakukan sesuai SOP dan sudah sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku. (*)