Trans Jateng Bantah Peras Istri Eks Direktur
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Direktur utama PT Bagelen Putra Manunggal (BPM) selaku pengelola trayek Trans Jateng koridor III Borobudur - Kutoarjo, Giyat Sasmoyo, membantah pihaknya melakukan pemerasan terhadap istri mantan Direktur Utama, almarhum Wahyu Muji Mulyana.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh koranbernas.id, Selasa (3/1/2022), Titin bersama Penasehat hukum Whindy Sanjaya SH mengadukan Giyat Sasmoyo, atas tagihan sebesar Rp 846 juta. Titin menyatakan sudah membayar Rp 169 juta serta menyerahkan mobil Daihatsu Grand Max dan sepeda motor kepada pengelola trayek Trans Jateng koridor III Borobudur - Kutoarjo.
Selain itu, Giyat Sasmoyo masih mau menyita aset Titin lainnya. Pihak PT BPM dengan tegas menyangkal segala tuduhan dari pihak Titin. Direktur Utama PT BPM Giyat Sasmoyo mengemukakan, dirinya beserta jajaran siap menghadapi aduan dari pihak Titin.
Pihaknya juga menegaskan tidak takut dengan adanya laporan tersebut. "Saya dengan tegas menolak, tidak ada yang disampaikan saudara kuasa hukum Titin benar, dan saya siap menghadapi proses hukum," katanya, Rabu (5/1/2021) bertempat di garasi dan Kantor Trans Jateng.
Dalam laporan pihak Titin, PT BPM dinilai menekan pihak Titin dengan adanya tagihan operasional oleh perusahaan kepada pihak Titin. Namun, dijelaskan oleh Giat, perusahaan punya data yang lengkap terkait dengan tanggungan yang dimiliki oleh suami Titin.
Nantinya data-data tersebut juga akan digunakan untuk membuktikan bahwa PT. BPM tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
"Karena kita punya data, dia mengadukan silahkan, tapi kondisi real, saya ada bukti semua, kalau klarifikasi ke Polres kita sudah siapkan data," tegasnya.
Pihaknya menyampaikan bahwa almarhum suami dari Titin memang memiliki tanggungan terhadap perusahaan sehingga harus diselesaikan oleh ahli waris yaitu istrinya.
"Yang kita tagihkan sekitar Rp 300 juta, kita sebenarnya juga sudah toleransi, kita menghargai jasa-jasa almarhum, makanya di toleransi tinggal Rp 300 juta," ungkapnya.
Pinjaman koperasi
Lebih lanjut, Giyat menyampaikan pihak Titin sudah membayar sekitar Rp 100 juta dengan dicicil dan masih harus membayar lagi Rp 300 juta.
Untuk diketahui Bus Trans Jateng Koridor III jurusan Kutoarjo - Borobudur diresmikan pada September 2020. Dan untuk operasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng memberikan bantuan dana.
Tetapi pada awal operasional, untuk menutup biaya (saat dana pemprov belum turun, red) dengan cara mencari pinjaman ke koperasi hingga saat ini belum dilunasi oleh almarhum.
"Setelah beberapa saat, bantuan dana operasional dari Pemprov Jateng turun, namun rupanya almarhum tidak melunasi pinjaman koperasi itu, tetap menyicil hingga saat ini," sebutnya.
Dia juga mengingatkan kepada pihak Titin, dengan adanya aduan ke pihak kepolisian tersebut akan memicu laporan balik dari perusahaan.
"Tapi jangan salahkan manajemen kalau saya gugat balik saudara Titin, ini jelas, saya tegas, kalau nanti saya gugat balik jangan salahkan saya, bahkan nanti pasti melebar, melebarnya saya bisa saja mengungkit (masalah) masa lalu, saya ada data karena akhirnya saya kemarin print out (keuangan perusahan) di (Bank) BPD Jateng, berapa besar uang bantuan Pemprov Jateng," terangnya.
Sesuai prosedur
Terkait dengan tuduhan pihak Titin terkait status Direktur yang disandang Giyat saat melakukan penagihan, Giat mengaku saat melakukan penagihan itu memang dirinya belum tercatat secara sah dan resmi sebagai Direktur Utama PT BPM di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Namun saat penagihan itu kapasitas dirinya adalah sebagai Wakil Direktur.
"Menurut kami itu tidak menyalahi, karena juga ada perintah dari Kepala Balai Trans Jateng di bawah kendali Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kepada saya untuk meng-handle operasional, supaya berjalan (pasca meninggalnya Direktur lama)," katanya.
Pihaknya juga tidak menginginkan nama Trans Jateng nantinya tercoreng dengan adanya permasalahan ini. Karena Trans Jateng ini juga merupakan salah satu program dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Jadi artinya jangan sampai (adanya kasus) ini menjadi tanda kutip Trans Jateng nggak bener, saya tanggung jawabnya dengan Gubernur, karena ini program gubernur, kalau tidak saya jalankan saya merusak citra gubernur" imbuhnya.
Untuk menghargai alm Pak Wahyu kami tetap memperkerjakan putranya yaitu Risky Fauzul Akbar sebagai Staf logistik. Namun, kepada media Risky tak bersedia memberikan tanggapan.
"Saya tidak mau memberikan tanggapan apa-apa, yang satu perusahaan saya, satunya lagi keluarga. Semoga bisa ada penyelesaian yang baik," ujar Risky putra alm Direktur lama. (*)