Penjual Miras dan Peminum Mendapat Vonis Denda atau Kurungan

Penjual Miras dan Peminum Mendapat Vonis Denda atau Kurungan
Joko Ari Santoso (kanan) dan Haryanto (kiri), penyidik Satpol PP Purworejo. (w asmani/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Pengadilan Negeri Kabupaten Purworejo Jawa Tengah menggelar Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) kasus miras (minuman keras). Penyidik dari Satuan Polisi (Satpol-PP) Joko Ari Santoso dan Hariyanto menilai putusan hakim sudah sesuai.

Saya merasa putusan hakim untuk penjual miras sudah sesuai. Penjual berinisial G didenda Rp 6 juta atau kurungan 7 hari, jelas Joko Ari sebagai penyidik dari penjual miras "G".

Kalau hukuman sebelumnya lebih rendah, tetapi vonis kali ini sudah sesuai. Vonis tersebut dijeratkan pada pelaku agar ada efek jera.
Perda Purworejo untuk miras nol persen. Jadi diharapkan tidak ada peredaran miras di Purworejo, imbuhnya Joko, Kamis (22/5/2025).

Sementara untuk Penyidik Haryanto untuk terdakwa peminum miras di tempat kos Desa Grantung Kecamatan Bayan Purworejo. Ada 4 orang terdakwa peminum miras yang diseret ke persidangan. Keempat orang tersebut berinisial KA, EW, SL, dan SS divonis masing-masing denda Rp 1.5 juta atau kurungan selama 3 hari.

Kami menghadirkan 4 orang peminum miras di kos Gantung. Sebenarnya ada 6 orang, tetapi yang 2 belum memenuhi panggilan. Kami masih mengupayakannya, jelas Haryanto selaku penyidik dari peminum.

Kronologi kejadian saat Tim Satpol-PP monitoring Rumah Karaoke Cintia yang beralamat di Desa Kaliwatu Bumi Kecamatan Butuh, Rabu 7 Mei 2025 pukul 23.45 WIB, di dekat tempat hiburan tersebut ditemukan 24 botol anggur merah milik warga Kulonprogo berinisial G.


Dari Rumah Karaoke tersebut tim bergerak ke timur hendak kembali ke Purworejo.
Saat tim kami mau pulang ke Purworejo mendapat laporan, dan kami mampir ke rumah kos di Desa Grantung. Kami mendapati 6 orang sedang meminum miras. Sebanyak 4 orang berhasil kami sidangkan dan 2 orang sedang diupayakan,tutur Haryanto.

Menurutnya dengan vonis yang sesuai, harapannya penjual atau peminum ada efek jera karena Perda No 6 tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol nol persen, agar tidak diulangi lagi.


Sidang yang dipimpin oleh Hakim Agus Supriyanto SH menanyakan kepada penjual maupun peminum miras, apakah menerima keputusan tersebut.

Ya, kami menerima keputusan vonis, jawaban dari penjual maupun peminum miras.

Baik peminum maupun penjual miras memilih membayar denda daripada menjalani hukuman kurungan.
(*)