Menang Banding, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Kasasi

Menang Banding, Kuasa Hukum Tetap Ajukan Kasasi

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Proses hukum terhadap tiga warga Purworejo yaitu Chen Djoee Tjen, Ling Riani dan Inge Listiadewi yang dituduh telah melanggar hukum karena mengambil paksa 14 sertifikat SHM dari tangan Nurrohmah terus bergulir. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo sejak Januari 2022.

Terakhir, pada Oktober 2022 ketiga warga tersebut memenangkan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, hakim menerima permohonan para pembanding dan membatalkan putusan PN Purworejo nomor 5/Pdt.G/2022/PN Pwr.

Meskipun demikian, Oncan Poerba SH dan Tim sebagai kuasa hukum ketiga warga tersebut merasa belum puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Langkah ini ditempuh agar menjadi tegas bahwa klien kami memang tidak bersalah," terang Oncan Poerba kepada wartawan, Kamis (10/11/2022) di Sukonandi Yogyakarta.

Oncan menjelaskan, sekalipun putusan nomor 369/Pdt/2022/PT.SMG telah membatalkan putusan PN, namun kuasa hukum tetap mengajukan kasasi.

Masalah ini menyangkut nama baik ketiganya yang mana Chen Djoee Tjen, Ling Riani dan Inge Listiadewi selama ini tidak pernah melakukan semua itu.

Oncan Poerba SH dengan didampingi Willyam H Saragih SH dan FX Yoga Nugrahanto SH mengatakan. Seharusnya di dalam putusan banding dinyatakan gugatan para penggugat seharusnya ditolak, bukan hanya dinyatakan tidak dapat diterima.

"Sebab hal ini berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum para penggugat yang tidak terbukti dalam hasil pemeriksaan di PN Purworejo. Karena itulah dimohonkan oleh klien kami agar keputusan PT Semarang diperbaiki dan dinyatakan, agar gugatan penggugat ditolak.

"Harus ditolak seluruhnya, sekaligus eksepsi para tergugat tepat dan beralasan serta gugatan rekonvensi para penggugat rekonvensi (para pemohon kasasi) dikabulkan untuk seluruhnya," lanjutnya.

Menurut Oncan, hal ini berkaitan terhadap gugatan perbuatan melawan hukum para penggugat yang tidak terbukti dalam hasil pemeriksaan di Pengadilan Negeri Purworejo.

Willyam H Saragih menambahkan, apabila gugatan itu menyangkut tentang pengambilan sertifikat, maka seharusnya menggugat pihak-pihak yang menguasai sertifikat.

Faktanya, sertifikat tersebut dikuasai dan dijadikan jaminan ke Bank BPD Jateng, BNI, BRI, serta Polda Jateng.

"Dengan demikian gugatannya kurang pihak dan tidak terbukti secara hukum. Karena itu pula seluruh gugatan seharusnya ditolak untuk seluruhnya," kata dia.

Demikian pula, karena Chen Djoen Kwang semasa hidupnya tidak pernah menikah, dan lagi pula dalam perjanjian Hak Tanggungan tidak ada nama yang menyebutkan isteri dari Chen Djoen Kwang bemama Nurrohmah binti Muhammad Sadji, keduanya menyetujui atas jaminan tersebut dilakukan pada pank yang bersangkutan.

"Terhadap masalah perkara ini makanya kita minta supaya kasasi dikabulkan," kata Willyam.

Tidak ada dalam peraturan perundang-undang yang mengatur ketika eksepsi diterima pokok perkara dan rekonvensi harus terima.

“Jadi tidak ada ketegasan dalam satu undang-undang atau peraturan perundang-undang turunannya yang menyebutkan harus begitu. Karena masing-masing memiliki pokok masalah yang berdiri sendiri," tandasnya. (*)