Puluhan Warung dan Kafe di Prawirotaman Terjaring Operasi Penertiban Miras
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DIY dan perintah Kapolda DIY.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi terpadu penertiban minuman keras (miras) di sejumlah kafe dan warung di Kota Yogyakarta, Rabu (31/10/2024). Operasi ini menyasar tempat-tempat hiburan yang tidak memiliki izin penjualan miras sebagai upaya pengamanan menjelang Pilkada 2024.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) No 5 tahun 2024 dan perintah Kapolda DIY untuk menekan peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
"Peredaran miras yang masif dapat memicu berbagai tindak pidana seperti kejahatan jalanan dan perkelahian. Hal ini tentu dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama saat kita menghadapi tahapan Pemilukada 2024," ujarnya.
"Kami butuh dukungan dari berbagai komponen masyarakat. Jika ada informasi terkait peredaran minuman keras, segera laporkan ke Polresta Yogyakarta," tambahnya.
Petugas gabungan
Dalam operasi yang mengusung slogan Pemilukada Aman Penak Golek Pangan ini, petugas gabungan menyisir kawasan wisata Prawirotaman yang dikenal sebagai kantong tempat hiburan. Beberapa tempat yang terjaring termasuk Bamboo Cafe, Outlet 23 dan Black Forest.
Kapolsek Mergangsan AKP Fitri Anto Heri Nugroho menjelaskan, pihaknya akan menyita semua minuman keras tidak berizin, baik golongan A, B, maupun C.
"Kita akan bertindak tegas terhadap penjualan miras tanpa izin. Bagi pengusaha yang ingin berjualan miras, silakan mengurus izin ke dinas terkait," terangnya.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menyebutkan operasi ini melibatkan sekitar 80 personel Satpol PP yang dibagi berdasarkan kemantren.
Bergerak bersama
"Petugas kami bergerak bersama Polsek setempat. Barang bukti yang diamankan mayoritas merupakan miras bermerek resmi namun tidak memiliki izin penjualan," ungkapnya.
Meski belum merinci jumlah barang bukti yang diamankan, Dodi memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Tempat usaha yang memiliki izin resmi tetap diperbolehkan beroperasi namun dengan pengawasan ketat.
Operasi serupa akan terus digelar secara berkala hingga pelaksanaan Pemilu 2024. Polresta Yogyakarta mengajak masyarakat untuk melaporkan informasi terkait peredaran miras ilegal ke pihak kepolisian terdekat. (*)