Pemkab Sleman Segera Susun Regulasi untuk Antisipasi Peredaran Miras

Di dalam Instruksi Gubernur DIY terdapat aturan yang melarang penjualan minuman keras secara daring atau online, termasuk sistem layanan antar juga dilarang.

Pemkab Sleman Segera Susun Regulasi untuk Antisipasi Peredaran Miras
Penjabat Sementara Bupati Sleman Kusno Wibowo. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman segera menyusun regulasi untuk mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) di wilayah kabupaten itu. Hal tersebut disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo, Rabu (30/10/2024).

Rencana penyusunan aturan terkait minuman keras ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi dan pengawasan minuman keras.

"Setidaknya terdapat delapan instruksi yang tercantum dalam Ingub tersebut yang perlu kami sikapi dan tindaklanjuti," jelas Kusno Wibowo.

Dia telah melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD usai menerima Instruksi Gubernur DIY untuk segera menyusun aturan dengan memperhatikan seluruh poin yang ada dalam instruksi tersebut.

Sejalan dan sepakat

"Pada prinsipnya, kami di Pemerintah Kabupaten Sleman dengan adanya Ingub ini akan sejalan dan sepakat untuk menindaklanjuti segera. Hari Kamis (31/10/2024) kami akan mulai merespons ini (Ingub) untuk menyusun regulasi apakah itu instruksi, apakah itu Surat Keputusan, nanti akan kami diskusikan dengan bagian hukum," kata Kusno.

Kusno menyatakan di dalam Instruksi Gubernur DIY terdapat aturan yang melarang penjualan minuman keras secara daring atau online, termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar.

Terkait hal ini, Kusno menyebut pihaknya sepakat untuk menyiapkan aturan dalam mengantisipasi peredaran minuman keras secara daring di Sleman. Meskipun tidak mudah, dia mengaku akan berkoordinasi dengan Kominfo Sleman dan berkolaborasi dengan Forkopimda Sleman.

"Kami akan memaksimalkan potensi kami seperti melibatkan kalurahan, RT, RW, termasuk jaga warga yang sudah banyak dibentuk di Sleman," katanya.

Masyarakat resah

Kusno menilai, seluruh instruksi yang telah diterbitkan dalam Instruksi Gubernur DIY ini sejalan dengan apa yang diharapkan masyarakat Sleman. Menurutnya masyarakat mulai resah dengan peredaran minuman keras, terlebih tidak sedikit yang ilegal dan tidak berizin.

"Pemerintah harus hadir untuk masyarakat dengan memberikan rasa aman dan nyaman. Kami akan segera tindak lanjuti dan segera menyusun aturan 15 hari ke depan," tegasnya. (*)