Merdeka.com Mengklarifikasi Hoaks Soal Omnibus Law

Merdeka.com Mengklarifikasi Hoaks Soal Omnibus Law

KORANBERNAS.ID, JAKARTA -- Pagi ini beredar pesan di Grup Whatsapp (WA) yang berjudul “Waspada Hoaks Isi UU Omnibus Law” yang mencatut nama media Merdeka.com. Ada beberapa poin dalam pesan berantai itu yang dituding tidak sesuai fakta. Pesan itu merujuk pada infografis yang pernah dibuat Merdeka.com soal tuntutan buruh terkait undang-undang tersebut.

Ramadhian Fadillah, Pemimpin Redaksi Merdeka.com, pada siaran pers yang diterima koranbernas.id, Selasa (6/10/2020), menegaskan bahwa infografis tersebut dimuat pada tanggal 18 Februari 2020. Bukan setelah Undang-undang Cipta Kerja diketok oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020. 

“Artinya, hampir delapan bulan lalu. Saat itu para buruh memang akan menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja di kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia,” kata Ramadhian dalam siaran persnya.

“Infografis tersebut memuat soal poin-poin RUU Cipta Kerja yang diuraikan oleh KSPI pada Februari lalu itu. Materi yang sama  juga dimuat di hampir semua media nasional saat itu.  Jadi infografis itu jelas bukan hasil UU Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin, 5 Oktober 2020,” tambahnya.

Dari rentang Februari hingga disahkan kemarin, lanjut Ramadhian, tentu ada beberapa perkembangan dan perubahan yang terjadi, yang selalu diberitakan media massa, termasuk Merdeka.com. “Kami menegaskan tidak pernah menyebarkan hoaks sebagaimana dituduhkan. Tentang berita lama yang disebarkan kembali dan dibubuhi tambahan di sana sini, redaksi tidak ada sangkut-pautnya,” tandas Ramadhian.

“Pembaca dan publik secara umum bisa menyimak rangkaian pemberitaan atas undang-undang ini di media kami dan menilai bagaimana Merdeka.com menjaga independensi sesuai amanat  Undang-undang Pers No.40 tahun 1999,” tegasnya. (*)