Polda DIY Tangkap 53 Orang dalam Operasi Pekat Progo, Premanisme Mendominasi

Tingginya kasus premanisme mengindikasikan masih adanya praktik pemalakan dan pemerasan yang mengancam ketertiban umum di DIY.

Polda DIY Tangkap 53 Orang dalam Operasi Pekat Progo, Premanisme Mendominasi
Para pelaku yang terjaring Operasi Pekat Progo Polda DIY . (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Polda DIY mengungkap hasil mengejutkan Operasi Pekat Progo-2025 yang digelar selama delapan hari. Sebanyak 53 orang berhasil ditangkap, dengan kasus premanisme mendominasi dan mencatat angka tertinggi mencapai 26 orang atau hampir 50 persen dari total penangkapan.

"Operasi yang kami laksanakan sejak 1 hingga 8 Mei 2025 ini memang menargetkan lima jenis penyakit masyarakat yang meresahkan warga DIY," ungkap Kombes Pol Ihsan, Kasi Humas Polda DIY, saat ditemui di Mapolda DIY, Jumat (9/5/2025).

Dari total 53 pelaku yang diamankan, perinciannya meliputi 26 pelaku premanisme, 9 pelaku prostitusi, 7 pelaku kasus miras, 6 pelaku narkoba dan 5 pelaku perjudian.

Polisi juga mengamankan barang bukti beragam, termasuk 9 unit sepeda motor, 207 botol minuman beralkohol, 187 butir obat terlarang dan berbagai barang bukti pendukung lainnya.

Pidana penjara

"Tingginya kasus premanisme mengindikasikan masih adanya praktik pemalakan dan pemerasan yang mengancam ketertiban umum dan iklim investasi di DIY," tegas Kombes Pol Ihsan.

Kasubdit Pammas Polda DIY, AKP Verena Sri Wahyuniasih, menambahkan para pelaku akan diproses sesuai pasal-pasal yang berlaku dengan ancaman hukuman bervariasi.

"Untuk kasus premanisme, pelaku terancam Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara hingga 9 tahun. Sementara pelaku narkoba bisa dikenai Pasal 113 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," jelas AKP Verena.

Operasi ini merupakan upaya Polda DIY menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait praktik-praktik yang meresahkan, terutama di kawasan-kawasan strategis dan pusat keramaian.

Layanan 110

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas penyakit masyarakat dengan melaporkan segera jika menemukan praktik premanisme atau aktivitas ilegal lainnya ke layanan kepolisian 110, kantor polisi terdekat, atau media sosial Polda DIY," kata AKP Verena.

Polda DIY berjanji akan terus melaksanakan kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat, terutama premanisme dan peredaran barang tanpa izin yang mengganggu ketertiban umum dan berpotensi merusak iklim investasi di DIY. (*)