Periksa 30 Saksi, Kejari Kebumen Menyidik Dugaan Korupsi di PLUT
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen sedang menyidik dugaan korupsi kegiatan di Dinas Tenaga Kerja dan UKM Kebumen tahun anggaran 2019 berupa Fasilitasi Sarana Promosi Hasil Produksi Perajin di komplek Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kebumen.
Kegiatan yang didanai Rp 800 juta itu diduga ada sejumlah pengadaan barang yang nilai fisiknya lebih rendah dibanding anggaran yang terealisasi.
Kepala Kejari Kebumen Fajar Sukristiawan SH MH melalui Humas Kejari Kebumen/Kasi Intel Faisal Cesario Arapenta SH dan Kasi Pidana Khusus Budi Setyawan SH MH kepada koranbernas.id menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan pada Agustus 2021, Kejari Kebumen meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan sejak 13 September 2021.
“Ada 30 orang saksi yang telah kami periksa,” kata Budy Setyawan yang juga penyidik perkara ini. Belum disebutkan siapa tersangka dalam perkara ini. Nilai kerugian masih dihitung dinas teknis.
Penyidik rencananya Jumat (8/10/2021) memeriksa SK, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan UKM. Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan itu diperiksa sebagai saksi.
Budi Setyawan belum bisa memastikan, apakah setelah pemeriksaan statusnya menjadi tersangka.
Tim Penyidik/Satuan Khusus Kejari Kebumen bersama Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kebumen, Kamis (7/10/2021), melakukan pendataan untuk menilai barang yang dibangun dalam kegiatan itu.
Tim melakukan pemeriksaan barang di ruang pamer barang kerajinan lokal, gedung pertemuan dan hotel di komplek PLUT.
Cesario mengatakan, pemeriksaan barang bersama dinas teknis untuk memperoleh nilai kerugian negaranya. (*)