Korban Malioboro City: Kalau Pemkab Sleman Serius, Tiga Bulan Selesai

Korban Malioboro City: Kalau Pemkab Sleman Serius, Tiga Bulan Selesai
Proses dialog dan negosiasi yang difasilitasi Pemkab Sleman. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Para korban dugaan penipuan pembelian apartemen Malioboro City tetap mendesak Pemkab Sleman agar memfasilitasi pertemuan dengan PT MNC, untuk menyelesaikan perizinan yang terbengkalai dan juga menekan MNC agar segera membentuk P3SRS selaku wadah paguyuban pemilik Apartemen Malioboro City.

“Kami yakin jika Pemkab Sleman serius mengawal proses ini, sertifikat SHM SRS akan selesai dalam kurun waktu sekitar tiga bulan ke depan,” kata Sekretaris Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Yogyakarta (PAMCR), Budijono, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/5/2024).

Budi dan para korban Malioboro City memandang, Pemkab mempunyai kewenangan dalam mengawal dan mempercepat penyelesaian dokumen sertifikat SHM SRS. Tugas Pemkab Sleman, untuk menekan pengembang agar membayar pajak yang sudah mereka bayarkan pada saat pembelian unit tersebut. Kemudian menjadi tugas Polda DIY untuk menyelesaikan proses hukum terhadap pengembang yang sampai saat ini jalan di tempat.

Sebelumnya ramai diberitakan, sudah lebih dari 10 tahun, konsumen Malioboro City tidak kunjung mendapatkan hak legalitas berupa SHM SRS. Belum diterbitkannya SHM ini dilatarbelakangi permasalahan perizinan yang belum diselesaikan oleh pengembang.

Dalam kasus ini, perizinan terkendala karena adanya pergantian status kepemilikan tanah dan sebagian aset apartemen dari PT Inti Hosmed (pengembang pertama) kepada PT Bank MNC.

Sebelumnya, dalam audiensi yang berlangsung di tengah aksi damai tanggal 1 Mei silam, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sleman Haris Martapa menjelaskan, sudah ada kesepakatan antara PT IH dan MNC untuk bermusyawarah menyelesaikan teknis perizinan dalam jangka waktu 1 bulan tepatnya 29 Mei 2024.

Budijono mengaku menghormati pernyataan Pemkab, sehingga mereka tetap akan menunggu sampai tanggal 29 Mei. Pada Senin (6/5/2024) ini, PAMCR sudah mengirimkan surat ke Polda DIY, Kemenkopolhukam, Polri, dan Kompolnas terkait rencana aksi damai tanggal 1 Juni mendatang.

“Sesungguhnya kami pesimis. Saya menjamin 99 persen proses itu tidak akan terjadi. Sebab dari pengalaman, pihak pengembang selama ini hanya mengulur waktu,” katanya.

PAMCR, kata Budi, mengancam akan mengerahkan massa yang lebih banyak dan juga mengerahan armada berat berupa truk trailer/tronton dan eskavator jika hasil tanggal 29 Mei nanti tidak seperti yang diharapkan, dan proses hukum hanya jalan di tempat.

“Kalau hasilnya mendukung, tidak menutup kemungkinan kami akan berembug. Tapi yang diharapkan tidak hanya proses administratif saja yang selesai tapi proses hukum juga harus jelas,” tandasnya.

Ketua Pos Pengaduan Rakyat Indonesia (POS-PERA), Dani Eko Wiyono yang membantu dan mengawal para korban pemilik Apartemen Malioboro City meminta Pemkab Sleman bisa bertindak proporsional dalam menyikapi kasus ini.

Dani menyayangkan adanya keterlibatan masyarakat sipil saat aksi damai lalu.

Saat itu, ada sekelompok orang sipil yang berembug dengan pemilik apartemen, yang akan bertemu Asekda 2 Pemkab Sleman.

“Kan ada petugas satpol PP dan polisi. Ngapain masih ada keterlibatan masyarakat sipil yang kami tengarai preman,” katanya penuh sesal.

Terkait hal ini, Dani meminta penjelasan secara resmi dari Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, dan meminta penjelasan siapa yang memerintahkan sekelompok warga sipil dalam proses mediasi ini,” pungkasnya. (*)