Tersangka Mantan Karyawan Bank, Tiga Kali Jajan Menggunakan Uang  Palsu di Tempat Sama

Tersangka Mantan Karyawan Bank, Tiga Kali Jajan Menggunakan Uang  Palsu di Tempat Sama
  Polres Kebumen menunjukkan tersangka dan barang bukti perkara uang palsu. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Tersangka perkara pembuatan dan pengedaran uang palsu, menggunakan uang palsunya untuk jajan sate. Tersangka telah tiga kali membeli sate di tempat yang sama. Namun saat kedatangannya yang ketiga, pelaku diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen.

Mantan karyawan sebuah Bank BUMN di Kebumen IL (26) warga Desa Pakuran, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, menggunakan uang asli untuk membuat uang palsu. Uang palsu yang dibuat tersangka, satu sisi uang asli, di sisi sebaliknya hasil cetakan tersangka. 

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kepala Satreskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah kepada wartawan menjelaskan, tersangka IL menggunakan uang palsu terakhir Jumat, (19/4/2024 ) di sebuah warung sate di Pasar Selang Kebumen. 

Korban tiga kali menerima pembayaran dengan pecahan 100 ribu rupiah,” kata La Ode Arwansyah, didampingi Kasi Humas AKP Heru Sanyoto dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Iptu Axel Rizky Herdana, Senin (6/4/2024)

Pembayaran menggunakan uang palsu terungkap, setelah korban curiga uang yang ia terima terdapat kejanggalan. Kejanggalan ia rasakan setelah meneliti dengan cermat, dengan meraba dan menerawang. Menyadari uang itu palsu, korban lantas melaporkan kasus ini ke Polres Kebumen. 

Setelah menangkap tersangka, petugas menemukan barang bukti lembaran kertas HVS bergambar uang pecahan 100 ribuan sebanyak 108 lembar, gunting dan lem kertas di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Panjer, Kebumen. 

Tersangka membuat uang palsu dengan cara menempelkan satu sisi uang asli dengan gambar uang kertas yang telah diprint. Jadi sebagian asli, sebagian lainnya palsu, kata AKP La Ode Arwansyah.  

Tersangka membelah uang asli menjadi dua. Uang asli digunakan untuk menutup bagian gambar uang pecahan.  

Tersangka yang pernah menjadi teller mengaku pernah mendapatkan uang palsu dengan keadaan seperti uang yang menjadi barang bukti.

Tersangka dijerat dengan Pasal 35 Ayat (1), (3), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (*)