Pelajar Rusak Makam di Kotagede dan Bantul, Diduga Gegara Masalah Pribadi 

Pelaku yang masih duduk di bangku SMP negeri di Bantul ini dijerat Pasal 179 KUHP tentang perusakan makam atau tanda kuburan, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan

Pelajar Rusak Makam di Kotagede dan Bantul, Diduga Gegara Masalah Pribadi 
Gelar perkara perusakan makam di Kotagede dan Bantul yang dilaksanakan di Polsek Kotagede. Pelaku tidak dihadirkan karena masih di bawah umur. (muhammad zukhronnee ms/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Seorang pelajar SMP berinisial ANFS (16) diamankan Unit Reskrim Polsek Kotagede. Yang bersangkutan, terbukti melakukan perusakan terhadap lima makam di Pemakaman Buluwarti, Kelurahan Purbayan, Kotagede, Yogyakarta. Pelaku juga mengaku melakukan tindakan serupa di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul. Polisi menyebut perbuatan ini didasari masalah pribadi, dan tidak terkait unsur suku, agama, ras, maupun antargolongan (SARA).

Kapolsek Kotagede AKP Basungkawa menjelaskan, penanganan kasus ini berawal dari laporan juru kunci makam, DHM, yang melaporkan bahwa pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, dirinya menemukan beberapa papan nama nisan patah dan satu batu pusara pecah saat hendak membersihkan area makam.

“Setelah menerima laporan tersebut, tim kami langsung menuju lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar makam,” ujar AKP Basungkawa saat konferensi pers pada Selasa (20/5/2025).

Dua saksi yang diperiksa adalah BW (43) dan AN (37), warga Kotagede. Berdasarkan penyelidikan dan data CCTV, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Senin (19/5/2025) pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Garuda No. 15, Kelurahan Pringgolayan, Banguntapan, Bantul.

“Yang bersangkutan mengakui telah merusak empat papan nama makam dan satu batu nisan di wilayah Kotagede, serta melakukan tindakan serupa di wilayah hukum Polsek Banguntapan,” tambah AKP Basungkawa. 

“Pelaku memecah batu nisan dengan menggunakan batu besar, sementara papan nama dirusak dengan tangan kosong,” lanjutnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan juga menegaskan bahwa tidak ada unsur SARA dalam peristiwa ini. “Nggak ada unsur agama, karena yang bersangkutan sendiri (beragama) Kristen,” kata Ihsan kepada wartawan di Mapolda DIY.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, tindakan pelaku murni dipicu masalah pribadi atau dinamika dalam keluarga. 

“Pelaku sudah mengakui melakukan aksinya di tiga TKP berbeda. Motifnya masih didalami penyidik. Tapi dari keterangan sementara, ini murni karena masalah pribadi,” jelas Ihsan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menarik kesimpulan yang tidak berdasar. 

“Kami harap tidak ada lagi spekulasi liar yang beredar di masyarakat. Polisi bekerja secara profesional dan objektif,” tegasnya.

Pelaku yang masih duduk di bangku SMP negeri di Bantul ini dijerat Pasal 179 KUHP tentang perusakan makam atau tanda kuburan, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan. Karena masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai sistem peradilan anak, melibatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), psikolog dan pihak sekolah.

Barang bukti yang diamankan antara lain empat papan nama makam, satu batu nisan, satu batu besar yang digunakan saat beraksi, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. (*)