Petugas Satreskrim Polres Kebumen Geledah Dua Warung Temukan Miras 91 Botol

Minuman keras kerap menjadi pemicu berbagai kejahatan.

Petugas Satreskrim Polres Kebumen Geledah Dua Warung Temukan Miras 91 Botol
Penggeledahan warung yang memperdagangkan miras ilegal. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen, Selasa (10/10/2023)  malam,  menggeledah dua warung yang diduga memperdagangkan minuman keras ( miras) secara ilegal. Petugas menemukan dan menyita miras 91 botol.

"Penggeledahan itu bagian dari Operasi Mantap Brata yang digelar serentak di Indonesia," kata AKP Heru Sanyoto, Kasi Humas Polres Kebumen, Rabu (11/10/2023).

Dua warung yang digeledah milik MG (33) warga Desa Candiwulan Kecamatan Kebumen dan warung milik SG (44) warga Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren.

Heru Sanyoto menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan warga.

ARTIKEL LAINNYA: Satpol PP Kebumen Cabut 1.080 Reklame Ilegal, Ratusan di Antaranya Milik Caleg

"Setelah kita mendapatkan laporan masyarakat, kita tindak lanjuti laporan itu. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti 91 botol minuman keras," kata Heru.

Heru mengingatkan, minuman keras kerap menjadi pemicu berbagai kejahatan. Dengan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) Polres Kebumen berharap rangkaian Pemilu 2024 berjalan kondusif

Jika ada warga yang menjual minuman keras diimbau untuk dilaporkan ke Polres Kebumen. "Sekecil apapun informasi akan kami tindak lanjuti. Kami butuh peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas," kata Heru. (*)