Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kami mengimbau generasi muda jangan mengkonsumsi miras serta jauhi narkoba.

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo memimpin konferensi pers. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Pemuda warga Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo Jawa Tengah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo saat diduga menyimpan dan hendak mengedarkan obat terlarang di pinggir jalan di wilayah Purwodadi.

Pelaku berinisial IAM merupakan warga Desa Jogoresan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo. Pelaku masih tergolong muda karena masih berusia 21 tahun dan belum memiliki pekerjaan tetap.

“Kami berhasil menangkap dan menggagalkan aksi seorang pemuda yang diduga hendak mengedarkan obat terlarang di wilayah Purworejo,” ungkap AKBP Eko Sunaryo SIK MKP, Kapolres Purworejo, saat konferensi pers, Jumat (19/4/2024) siang, didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli SH SIK MH dan Kasat Narkoba AKP Damuri SH.

Kapolres menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap di daerah Purwodadi tepatnya di pinggir Jalan Daendels Desa Jogoresan RT 01 RW 03, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.

Penangkapan berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo yang memperoleh informasi dari warga bahwa pada hari Kamis 21 Maret 2024 akan ada transaksi obat terlarang.

ARTIKEL LAINNYA: PDAM Menepati Janji, Libur lebaran Air Tidak Mati

Selanjutnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo melakukan pemantauan dan kurang lebih pukul 00:00 menjumpai seorang pemuda yang diduga tanpa hak memiliki obat terlarang jenis pil, kemudian tim melakukan pengeledahan pada pelaku IAM yang disaksikan oleh Parwadi dan Tegar Prasetyo.

Pada saat penggeledahan, pelaku membawa sejumlah barang bukti obat terlarang. Rencananya obat terlarang tersebut, berdasarkan petunjuk dari chat whatsapp, akan diedarkan pada seseorang.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi pil warna putih ada logo y dengan jumlah total 20 butir, satu plastik klip kecil berisi pil warna putih ada logo y berisi 10 butir, dua lembar uang Rp 100.000, satu handphone merk oppo a3s berwarna merah dengan nomor imei 862326044680144 dan satu potong celana pendek warna merah,” terang Kapolres Purworejo.

Dari kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Setiap Orang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memproduksi Atau Mengedarkan, Menyimpan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standart Dan Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat / Kemanfaatan Dan Mutu dan terancam Pidana Penjara Minimal 5 Tahun.

“Kami mengimbau generasi muda jangan mengkonsumsi miras serta jauhi narkoba karena bisa menyebabkan ketergantungan dan merusak masa depan. Narkoba mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis bahkan dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kejahatan guna mendapatkan uang agar bisa membeli barang haram tersebut. Bahkan lebih parahnya lagi dapat mengakibatkan nyawa melayang,” kata Kapolres. (*)